Serang, 30 September 2025 — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dirilis oleh Divisi Humas Polri. Tersangka kini berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut keterbukaan resmi Polri, penangkapan dilakukan setelah tim PPA menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan rangkaian pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi di tempat kejadian. Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti yang dianggap relevan dengan kasus, termasuk perangkat elektronik (ponsel) dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian. Semua barang ini akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota menyebut bahwa pemeriksaan intensif sedang dilakukan untuk mengungkap modus operandi, durasi kejadian, serta apakah ada pelaku lain yang terlibat. Pendampingan psikologis juga disiapkan bagi korban untuk membantu pemulihan trauma.
Dalam proses lanjutannya, tersangka akan dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Polresta Serang berharap penyidikan dapat segera rampung dan kasus ini bisa menjadi peringatan bagi semua pihak agar melindungi anak dari tindakan pelecehan seksual.
Publik diimbau agar kasus-kasus semacam ini segera dilaporkan dan diberikan perhatian serius oleh aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan anak-anak terlindungi dari kekerasan seksual.
Sumber :
Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur