Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan

Utang Pinjol Bikin Eks Karyawan Nekat Rampok SPBU Tangsel

by bantuan
20 Januari 2025
in Pencurian & Perampokan
132 1
0
Utang Pinjol Bikin Eks Karyawan Nekat Rampok SPBU Tangsel
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Perampokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, ternyata dipicu oleh pinjaman online (pinjol). Pelaku, seorang pria berusia 34 tahun berinisial IA, nekat merampok karena tercekik utang pinjol yang terlalu berat untuk dibayar.

Pada 1 Januari 2025 pukul 03.00 WIB, IA merampok SPBU Shell di Bintaro Sektor 7, tempat ia dulu bekerja, dengan menyamar menggunakan jaket ojek online. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya karena memiliki utang pinjol.

IA berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 53.666.200 dari SPBU tersebut. Setelah itu, ia kabur dan membuang pistol yang ternyata hanya korek api di sekitar jembatan apartemen. “Setelah melakukan itu, tersangka langsung meninggalkan TKP dan membuang alat yang menyerupai senjata api itu di kali, samping Apartemen Eston Park,” kata AKBP Victor Inkiriwang.

Pelaku ternyata adalah mantan karyawan SPBU yang pernah menjabat sebagai shift manager. Sebelum beraksi, IA melakukan survei pada 23 Desember 2024 untuk mengetahui jadwal karyawan yang bertugas. “Pelaku pernah bekerja di SPBU Shell Bintaro sejak 2016 sampai 2021. Saat itu yang bersangkutan sebagai shift manager,” ucap Victor.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dalam aksinya, IA menggunakan ‘pistol’ untuk menakut-nakuti korban, yang ternyata hanya korek api berbentuk pistol. “Alat yang menyerupai senjata api itu telah kami identifikasi merupakan korek api yang menyerupai senjata api berbentuk pistol,” kata Victor Inkiriwang.

Berita Terkait

Kehilangan Motor Saat Merumput, Petani Kediri Dapati Sepeda Pancal di TKP

Kehilangan Motor Saat Merumput, Petani Kediri Dapati Sepeda Pancal di TKP

28 November 2025
Respon Cepat Polres Bulukumba: Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi, Pelajar Pelaku Curanmor Ditangkap

Respon Cepat Polres Bulukumba: Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi, Pelajar Pelaku Curanmor Ditangkap

28 November 2025
Polisi Tangkap Pria di Bali, Rampas HP dan Curi Motor Kekasih di Salon Abianbase

Polisi Tangkap Pria di Bali, Rampas HP dan Curi Motor Kekasih di Salon Abianbase

28 November 2025
Melawan dan Coba Kabur saat Ditangkap, Polisi Tembak Terduga Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

Melawan dan Coba Kabur saat Ditangkap, Polisi Tembak Terduga Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

28 November 2025
Pencuri Belasan iPhone 17 di Lampung Ditangkap, Pelaku Ternyata Suami Kepala Toko

Pencuri Belasan iPhone 17 di Lampung Ditangkap, Pelaku Ternyata Suami Kepala Toko

26 November 2025
Polda Sulbar Tangkap Karyawan BUMN Pelaku Pencurian Dana Desa Rp388 Juta di Mamuju

Mantan Pimpinan Bank di Mamuju Jadi Tersangka Pencurian Dana Desa Rp388 Juta

26 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In