Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan Pemerasan

Vonis Keras PN Magetan: Residivis Pencurian Ternak Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

by bantuan
7 November 2025
in Pemerasan, Pencurian & Perampokan
126 7
0
Vonis Keras PN Magetan: Residivis Pencurian Ternak Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAGETAN — Pengadilan Negeri (PN) Magetan menunjukkan ketegasan dalam memberantas kriminalitas berulang (residivisme). Seorang terdakwa kasus pencurian ternak kambing (Curas) berinisial HMM, yang merupakan residivis, divonis hukuman penjara lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan ini diapresiasi sebagai cerminan independensi dan kualitas Majelis Hakim dalam memberikan efek jera, terutama bagi pelaku yang tidak jera meskipun telah berulang kali dipidana.

 

Hukuman 3 Tahun Penjara, Lampaui Tuntutan

 

Majelis Hakim PN Magetan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Wahyu Lestariningrum, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada terdakwa HMM.

Keputusan Majelis Hakim ini menjadi sorotan karena lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam sidang sebelumnya. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penipuan.

Putusan Majelis Hakim PN Magetan:

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan dan penipuan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun,” demikian bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (23/10/2025).  

 

Pertimbangan Memberatkan: Residivis Sejati

 

Faktor utama yang mendorong Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat adalah status terdakwa sebagai residivis sejati. Berdasarkan fakta persidangan, HMM diketahui telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak enam kali dan sebelumnya sudah pernah dijatuhi pidana dalam tiga perkara berbeda, yakni terkait pencurian, penipuan, dan penggelapan.

Keadaan yang memberatkan ini menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menggunakan hak diskresi mereka, mengabaikan tuntutan jaksa, demi kepentingan keadilan dan perlindungan masyarakat.

“Keadaan yang memberatkan terdakwa ialah Ia telah 3 kali dijatuhi pidana, perbuatan terdakwa merugikan para korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Ini menjadi pertimbangan utama kami,” jelas Humas PN Magetan.

Perkara yang teregister dengan Nomor 109/Pid.B/2025/PN Mgt ini menjadi contoh nyata komitmen peradilan di Magetan untuk memberikan sanksi setimpal bagi pelaku kejahatan berulang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman.

Berita Terkait

Motor Warga Pademangan yang Digelapkan Saudaranya Berhasil Dikembalikan Polisi

Motor Warga Pademangan yang Digelapkan Saudaranya Berhasil Dikembalikan Polisi

21 November 2025
Pemuda Nekat Curi Solar Mobil Damkar Makassar, Akui Uang Habis di Slot

Pemuda Nekat Curi Solar Mobil Damkar Makassar, Akui Uang Habis di Slot

21 November 2025
Polisi Filipina Buru Kelompok Perampok Spesialis Toko Emas yang Beraksi di Malam Hari

Polisi Filipina Buru Kelompok Perampok Spesialis Toko Emas yang Beraksi di Malam Hari

21 November 2025
Pelaku Nekat Berbelanja di Warung Makan, Polisi Lakukan Pengejaran Intensif

Pelaku Nekat Berbelanja di Warung Makan, Polisi Lakukan Pengejaran Intensif

21 November 2025
Remaja di Pasuruan Curi Uang dan Perhiasan Nenek Senilai Rp60 Juta

Remaja di Pasuruan Curi Uang dan Perhiasan Nenek Senilai Rp60 Juta

21 November 2025
Sambil Santap Satai di Bengkulu, Buronan Kasus Pemerasan Terkait Riau Ditangkap

Sambil Santap Satai di Bengkulu, Buronan Kasus Pemerasan Terkait Riau Ditangkap

17 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In