JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan banding dan menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. Penolakan kasasi ini menjadikan hukuman di tingkat banding berkekuatan hukum tetap (inkracht).
-
Vonis Akhir (Kasus Pencabulan): Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
-
Perubahan Hukuman: Vonis 6 tahun penjara ini merupakan putusan yang diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta (Putusan Nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI), yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sebelumnya memvonis 2 tahun penjara.
-
Dasar Hukum: Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.”
-
Total Hukuman: Jika digabungkan dengan hukuman dalam kasus penganiayaan David Ozora (12 tahun penjara), Mario Dandy harus menjalani total hukuman 18 tahun penjara di dalam dua perkara.
Berkas perkara kasasi (Nomor 10825 K/PID.SUS/2025) diputus pada Kamis (16/11/2025) oleh majelis hakim MA yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.








