Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Mutilasi ‘Koper Merah’ di Kediri

by bantuan
6 November 2025
in Pembunuhan
130 3
0
Vonis Seumur Hidup untuk Pelaku Mutilasi ‘Koper Merah’ di Kediri
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, 6 November 2025 – Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal sebagai “Mutilasi Koper Merah,” yaitu Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri.

Duo ‘Kartini Pengadilan’

Meskipun laporan berita tidak secara spesifik menyebut “Duo Kartini Pengadilan” dalam kasus ini, penelusuran menunjukkan bahwa vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kediri dalam sidang putusan pada Selasa, 9 September 2025.

  • Penerapan Pasal: Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rohmad Tri Hartanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP (dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum).
  • Vonis: Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Kronologi Singkat Kejahatan

Kasus sadis ini bermula dari hubungan asmara antara Antok dengan korban, Uswatun Hasanah (29).

  1. Aksi Pembunuhan: Pada Januari 2025, saat bertemu di sebuah kamar hotel di Kediri, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran yang dipicu oleh sakit hati dan cemburu. Terdakwa yang tersulut emosi, apalagi setelah mendengar perkataan korban yang menyinggung anaknya, akhirnya mencekik korban hingga tewas.
  2. Aksi Mutilasi: Setelah membunuh, untuk menghilangkan jejak, terdakwa memutilasi jenazah korban.
  3. Pembuangan Jasad: Potongan tubuh korban dibuang di beberapa lokasi secara terpisah: bagian tubuh (termasuk yang ditemukan di dalam koper merah) dibuang di Ngawi, bagian kaki di Ponorogo, dan kepala korban dibuang di Trenggalek.

Sikap Setelah Putusan

Baik pihak terdakwa maupun JPU awalnya menyatakan pikir-pikir (mempertimbangkan) terhadap putusan seumur hidup tersebut. Namun, JPU dari Kejaksaan Negeri Kediri menyatakan akan melaporkan putusan tersebut kepada pimpinan dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding karena adanya perbedaan dengan tuntutan hukuman mati.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In