Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Penipuan dan/atau Penggelapan

Waduh! Dokter Gadungan Asal Sragen Tipu Warga Bantul, Raup Rp 538 Juta

by bantuan
19 September 2025
in Penipuan dan/atau Penggelapan
129 4
0
Waduh! Dokter Gadungan Asal Sragen Tipu Warga Bantul, Raup Rp 538 Juta
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bantul, 19 September 2025 — Seorang wanita berinisial SF (35) asal Sragen, Jawa Tengah, ditangkap Polres Bantul karena menyamar sebagai dokter dan menipu warga hingga meraup keuntungan mencapai Rp 538,95 juta. Kasus ini terbongkar setelah beberapa korban melapor karena merasa tertipu dengan layanan kesehatan yang dijanjikan pelaku.

Kapolres Bantul, AKBP Michael Rico Irawan, menjelaskan bahwa SF bukan tenaga medis, melainkan hanya lulusan SMA. Namun, pelaku dengan berani mengaku sebagai dokter spesialis dan menawarkan jasa pengobatan penyakit serius, termasuk HIV/AIDS, kepada calon korban.

“Pelaku menyamar sebagai dokter, meyakinkan korban bahwa dirinya bisa menyembuhkan penyakit tertentu. Setelah korban percaya, pelaku meminta sejumlah uang dengan total kerugian mencapai setengah miliar rupiah,” ujar AKBP Michael Rico dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (9/9/2025).

Modus penipuan SF dilakukan sejak tahun 2022 hingga akhirnya terungkap pada 2025. Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli barang mewah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, kartu nama palsu, serta peralatan medis sederhana yang dipakai untuk meyakinkan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut penyalahgunaan kepercayaan publik di bidang kesehatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kredibilitas tenaga medis sebelum melakukan pengobatan.

Berita Terkait

Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Penipuan Seleksi PPPK, Puluhan Korban Dirugikan

Polresta Balikpapan Tangkap Pelaku Penipuan Seleksi PPPK, Puluhan Korban Dirugikan

2 Oktober 2025
Warga Batam Dihimbau Waspadai Kombinasi Hipnotis & Penipuan Digital yang Kini Semakin Canggih

Warga Batam Dihimbau Waspadai Kombinasi Hipnotis & Penipuan Digital yang Kini Semakin Canggih

30 September 2025
WNA Kanada Dituntut 1,5 Tahun Bui Usai Tipu Pemilik Vila di Bali Senilai Rp 5 Miliar

WNA Kanada Dituntut 1,5 Tahun Bui Usai Tipu Pemilik Vila di Bali Senilai Rp 5 Miliar

26 September 2025
Hati-hati dengan Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi yang Tidak Resmi

Hati-hati dengan Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Imigrasi yang Tidak Resmi

22 September 2025
Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

18 September 2025
Tak Digaji 8 Bulan? Begini Cara Mediasi yang Difasilitasi Polisi Bisa Selamatkan Hak Karyawan

Tak Digaji 8 Bulan? Begini Cara Mediasi yang Difasilitasi Polisi Bisa Selamatkan Hak Karyawan

12 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

Guru Ngaji di Bandung Ditangkap, Diduga Cabuli Tiga Santri

3 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In