Bantul, 19 September 2025 — Seorang wanita berinisial SF (35) asal Sragen, Jawa Tengah, ditangkap Polres Bantul karena menyamar sebagai dokter dan menipu warga hingga meraup keuntungan mencapai Rp 538,95 juta. Kasus ini terbongkar setelah beberapa korban melapor karena merasa tertipu dengan layanan kesehatan yang dijanjikan pelaku.
Kapolres Bantul, AKBP Michael Rico Irawan, menjelaskan bahwa SF bukan tenaga medis, melainkan hanya lulusan SMA. Namun, pelaku dengan berani mengaku sebagai dokter spesialis dan menawarkan jasa pengobatan penyakit serius, termasuk HIV/AIDS, kepada calon korban.
“Pelaku menyamar sebagai dokter, meyakinkan korban bahwa dirinya bisa menyembuhkan penyakit tertentu. Setelah korban percaya, pelaku meminta sejumlah uang dengan total kerugian mencapai setengah miliar rupiah,” ujar AKBP Michael Rico dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (9/9/2025).
Modus penipuan SF dilakukan sejak tahun 2022 hingga akhirnya terungkap pada 2025. Uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli barang mewah. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, kartu nama palsu, serta peralatan medis sederhana yang dipakai untuk meyakinkan korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut penyalahgunaan kepercayaan publik di bidang kesehatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kredibilitas tenaga medis sebelum melakukan pengobatan.