Bali — Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada seorang warga negara Kanada yang terbukti melakukan penipuan terhadap pemilik vila di Bali. Modus penipuan dilakukan dengan menjanjikan kerjasama investasi vila, padahal tidak ada transaksi nyata. Total kerugian dari korban dilaporkan mencapai Rp 5 miliar.
Kasus ini mencuat ketika korban melaporkan bahwa tersangka menjanjikan keuntungan tinggi dan meminta sejumlah uang muka dalam tahap awal kesepakatan. Namun setelah uang diserahkan, tersangka sulit dihubungi dan tidak memenuhi janji investasi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti dokumen, chat, serta transfer, akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa terdakwa secara sadar merancang skema penipuan sejak awal, memanfaatkan kepercayaan korban yang berasal dari luar negeri dan menggunakan dokumen palsu. Majelis hakim menyatakan bahwa bukti sudah cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tindak penipuan berlapis.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sempat menuai kritik dari pihak korban, yang menganggap hukuman tersebut belum sepadan dengan kerugian materil dan kerusakan emosional yang dialami. Pihak pengadilan menyebut bahwa pemberian hukuman mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa dan rekam jejaknya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika menerima tawaran investasi dari pihak asing tanpa verifikasi mendalam. Selain itu, lembaga penegak hukum diminta memperkuat koordinasi antar instansi, termasuk pihak luar negeri, agar pelaku penipuan internasional bisa diadili secara efektif.