Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

by bantuan
10 Oktober 2025
in Nasional
126 7
0
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Dok Tempo/Fakhri Hermansyah

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JUMAT, 10 OKTOBER 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait sistem Pemilu Serentak yang diajukan oleh sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Dengan keputusan ini, format pemilihan umum (Pemilu) serentak yang menggabungkan pemilihan presiden, DPR, dan DPD dalam satu hari pencoblosan akan tetap berlaku pada Pemilu berikutnya di tahun 2029.

Para pemohon sebelumnya berargumen bahwa Pemilu serentak tahun 2024 terbukti menimbulkan beban kerja yang luar biasa bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan, yang berujung pada banyaknya korban jiwa. Mereka meminta MK untuk memisahkan jadwal pemilihan legislatif dan eksekutif.

 

Alasan MK Mempertahankan Sistem Serentak

 

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa sistem Pemilu serentak saat ini sudah sesuai dengan UUD 1945 dan memiliki landasan konstitusional yang kuat, yaitu untuk memperkuat sistem presidensial.

  • Penegasan MK: MK menegaskan bahwa meskipun risiko kelelahan petugas KPPS adalah masalah serius, hal tersebut lebih merupakan masalah teknis dan manajemen yang harus diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah, bukan masalah inkonstitusionalitas sistem serentaknya.
  • Perbaikan Teknis: MK mendesak KPU untuk melakukan perbaikan signifikan, termasuk pengurangan jumlah surat suara per pemilih, penambahan personel, dan peningkatan jaminan kesehatan bagi petugas KPPS pada Pemilu 2029.

Keputusan MK ini mengakhiri spekulasi politik mengenai kemungkinan perubahan mendasar dalam sistem Pemilu di Indonesia, dan mengembalikan fokus kepada persiapan teknis KPU.

Berita Terkait

Rupiah Menguat Setelah Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan: Prediksi Inflasi Terkendali

Rupiah Menguat Setelah Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan: Prediksi Inflasi Terkendali

10 Oktober 2025
Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Kesehatan, Fokus pada Wajib Kerja Dokter di Daerah Terpencil

Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Kesehatan, Fokus pada Wajib Kerja Dokter di Daerah Terpencil

10 Oktober 2025
Ferdy Sambo Tetap Jalani Vonis Penjara Seumur Hidup, Dipastikan Tak Dapat Remisi

Ferdy Sambo Tetap Jalani Vonis Penjara Seumur Hidup, Dipastikan Tak Dapat Remisi

10 Oktober 2025
Sanksi Etik Polri Jadi Sorotan: Respons Tegas Terhadap Pelanggaran Disiplin

Sanksi Etik Polri Jadi Sorotan: Respons Tegas Terhadap Pelanggaran Disiplin

10 Oktober 2025
Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina

Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina

10 Oktober 2025

Sorotan Kasus Korupsi Oktober 2025: Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun, Korupsi BUMN Energi Masuki Babak Sidang

10 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

10 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In