JAKARTA, JUMAT, 10 OKTOBER 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait sistem Pemilu Serentak yang diajukan oleh sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Dengan keputusan ini, format pemilihan umum (Pemilu) serentak yang menggabungkan pemilihan presiden, DPR, dan DPD dalam satu hari pencoblosan akan tetap berlaku pada Pemilu berikutnya di tahun 2029.
Para pemohon sebelumnya berargumen bahwa Pemilu serentak tahun 2024 terbukti menimbulkan beban kerja yang luar biasa bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan, yang berujung pada banyaknya korban jiwa. Mereka meminta MK untuk memisahkan jadwal pemilihan legislatif dan eksekutif.
Alasan MK Mempertahankan Sistem Serentak
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Hakim Konstitusi menyatakan bahwa sistem Pemilu serentak saat ini sudah sesuai dengan UUD 1945 dan memiliki landasan konstitusional yang kuat, yaitu untuk memperkuat sistem presidensial.
- Penegasan MK: MK menegaskan bahwa meskipun risiko kelelahan petugas KPPS adalah masalah serius, hal tersebut lebih merupakan masalah teknis dan manajemen yang harus diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah, bukan masalah inkonstitusionalitas sistem serentaknya.
- Perbaikan Teknis: MK mendesak KPU untuk melakukan perbaikan signifikan, termasuk pengurangan jumlah surat suara per pemilih, penambahan personel, dan peningkatan jaminan kesehatan bagi petugas KPPS pada Pemilu 2029.
Keputusan MK ini mengakhiri spekulasi politik mengenai kemungkinan perubahan mendasar dalam sistem Pemilu di Indonesia, dan mengembalikan fokus kepada persiapan teknis KPU.