BANTUL – Kecanduan judi online kembali memakan korban, kali ini di Bantul, DI Yogyakarta. Seorang pria asal Magelang berinisial S alias Suprex (34), tega mencuri sepeda motor milik teman lamanya sendiri. Pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Polres Bantul pada Senin (13/10).
Kapolres Bantul, melalui Kasi Humas, menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi kejahatan ini adalah desakan kebutuhan untuk bermain judi online.
Kronologi dan Modus Kejahatan
Korban dan pelaku diketahui merupakan teman lama yang bahkan pernah bekerja bersama di sebuah tempat pencucian motor. Kepercayaan inilah yang dimanfaatkan oleh Suprex.
- Penguasaan Motor: Pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban yang masih tergolong baru dengan alasan akan menggunakannya sebentar.
- Motor Dijual: Alih-alih mengembalikan, Suprex justru membawa kabur motor tersebut dan berusaha menjualnya untuk mendapatkan uang demi memenuhi hasratnya bermain judi.
- Kerugian: Korban mengalami kerugian total sekitar Rp 19 juta karena motornya yang masih baru lenyap dibawa kabur.
Penangkapan dan Status Hukum
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Suprex berhasil dilacak dan ditangkap.
Dalam sesi ungkap kasus di Mapolres Bantul, polisi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras tentang bahaya kecanduan judi online yang dapat merusak hubungan sosial dan mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.
Suprex kini ditahan dan dijerat dengan pasal pidana pencurian.