Pesawaran, 13 Oktober 2025 – Aksi tak terpuji dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial Marsih (33) dan Siregar (33) di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Keduanya ditangkap polisi setelah terbukti mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik orang tua kandung Marsih.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan hilangnya sejumlah barang berharga di rumah mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa pelaku adalah anak dan menantunya sendiri.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Yogo Wicaksono, motif kejahatan ini murni karena faktor ekonomi. “Pelaku mengaku terdesak kebutuhan hidup dan terlilit utang,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban mencapai sekitar Rp 43 juta. Sebagian hasil curian telah dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sisa perhiasan dan uang tunai hasil penjualan.
Keduanya kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.