Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

Layanan SIM Keliling Hari Ini Diperpanjang

by bantuan
20 Oktober 2025
in Nasional
125 8
0
Layanan SIM Keliling Hari Ini Diperpanjang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) hari ini mengumumkan adanya perpanjangan jam operasional untuk layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap tingginya animo masyarakat dan potensi kepadatan yang terjadi di area layanan publik, terutama mengingat hari ini adalah Senin.

Perpanjangan waktu layanan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus berdesak-desakan atau mengganggu jam kerja reguler.

 

Detail Perpanjangan Layanan

 

  • Tujuan Utama: Mengurai antrean dan mencegah penumpukan massa di lokasi SIM Keliling, sejalan dengan peningkatan kewaspadaan di area publik, termasuk yang terkait dengan aksi demo hari ini.
  • Waktu Operasional Baru: Jam layanan diperpanjang dari yang biasanya berakhir sore hari, kini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB (atau disesuaikan dengan kebutuhan wilayah setempat).
  • Lokasi Prioritas: Perpanjangan jam operasional diprioritaskan di titik-titik layanan yang strategis dan ramai, seperti di pusat perbelanjaan, terminal, dan area perkantoran.

 

Persyaratan dan Prosedur

 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling diimbau untuk memperhatikan persyaratan:

  1. Hanya Melayani Perpanjangan: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
  2. Kelengkapan Dokumen: Wajib membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi yang telah disiapkan sebelumnya.

Langkah perpanjangan jam layanan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan prima dan fleksibel kepada masyarakat, terutama di tengah tingginya dinamika dan aktivitas di Ibu Kota.

Berita Terkait

Pengembangan Kasus Korupsi: KPK Sita Bukti Penggeseran Anggaran Usai Geledah Kantor BPKAD Riau

Pengembangan Kasus Korupsi: KPK Sita Bukti Penggeseran Anggaran Usai Geledah Kantor BPKAD Riau

17 November 2025
Polisi Tegaskan Kerangka Farhan dan Reno Bukan Korban Pembunuhan, Tewas Akibat Kebakaran Gedung Kwitang

Polisi Tegaskan Kerangka Farhan dan Reno Bukan Korban Pembunuhan, Tewas Akibat Kebakaran Gedung Kwitang

10 November 2025
Motif Ekstremisme dan Dugaan Keterlibatan Siswa Dalami Ledakan SMAN 72

Motif Ekstremisme dan Dugaan Keterlibatan Siswa Dalami Ledakan SMAN 72

7 November 2025
Dugaan Terorisme Menguat di SMAN 72: Polisi Temukan Benda Diduga Bom Rakitan, Senjata Api Laras Panjang Bertuliskan Nama Pelaku Teror Dunia

Dugaan Terorisme Menguat di SMAN 72: Polisi Temukan Benda Diduga Bom Rakitan, Senjata Api Laras Panjang Bertuliskan Nama Pelaku Teror Dunia

7 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta Saat Salat Jumat, 54 Orang Terluka, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Buka Posko Korban

Ledakan Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta Saat Salat Jumat, 54 Orang Terluka, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Buka Posko Korban

7 November 2025
Kasus Penganiayaan Tokoh Publik Widhi Lamong Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Segera Digelar

Kasus Penganiayaan Tokoh Publik Widhi Lamong Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Segera Digelar

7 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In