JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Beleid ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan instrumen fiskal, khususnya pajak karbon, dalam upaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat.
PP 40/2025 yang mulai berlaku sejak 15 September 2025 ini secara subtansi mengatur arah kebijakan energi nasional. Salah satu poin utamanya adalah penguatan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor energi, yang mencakup pengenaan pajak karbon.
Pajak Karbon dan Integrasi Pasar Karbon
Peraturan Pemerintah terbaru ini menjadi landasan penting bagi implementasi penuh pajak karbon yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Implementasi pajak karbon di Indonesia sendiri telah direncanakan akan berlaku mulai tahun 2025.
Mekanisme pajak karbon yang diatur dalam PP ini bertujuan untuk:
- Mengubah Perilaku Pelaku Ekonomi: Mendorong pelaku usaha untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang lebih hijau, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
- Mendukung Bursa Karbon: Kerangka regulasi yang jelas ini dinilai dapat meningkatkan likuiditas perdagangan di Bursa Karbon dengan mewajibkan dan memberikan insentif yang jelas bagi pelaku industri.
- Mendukung Target NZE: Pengenaan pajak karbon adalah instrumen utama untuk menekan emisi GRK secara domestik dalam rangka memenuhi target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) dan NZE.
Insentif Fiskal dan Kebijakan Energi Rendah Karbon
Selain pengenaan pajak, PP 40/2025 juga membuka peluang pemberian insentif fiskal dan/atau pembayaran berbasis kinerja (result-based payment) bagi pemerintah daerah maupun badan usaha yang berhasil melakukan penurunan emisi GRK di sektor energi.
Insentif ini dapat diberikan untuk:
- Mendorong diversifikasi sumber energi.
- Pengembangan energi baru dan energi terbarukan.
- Efisiensi dan konservasi energi.
- Pengembangan dan penerapan teknologi rendah karbon.
Penerbitan PP 40/2025 ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola transisi energi, di mana instrumen fiskal seperti pajak karbon menjadi pilar penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap sejalan dengan komitmen iklim global.








