Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

PP 40/2025 Terbit, Pemerintah Tekankan Komitmen Pengenaan Pajak Karbon untuk Capai Net Zero Emission

by bantuan
22 Oktober 2025
in Nasional
126 7
0
PP 40/2025 Terbit, Pemerintah Tekankan Komitmen Pengenaan Pajak Karbon untuk Capai Net Zero Emission
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Beleid ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan instrumen fiskal, khususnya pajak karbon, dalam upaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat.

PP 40/2025 yang mulai berlaku sejak 15 September 2025 ini secara subtansi mengatur arah kebijakan energi nasional. Salah satu poin utamanya adalah penguatan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor energi, yang mencakup pengenaan pajak karbon.

 

Pajak Karbon dan Integrasi Pasar Karbon

 

Peraturan Pemerintah terbaru ini menjadi landasan penting bagi implementasi penuh pajak karbon yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Implementasi pajak karbon di Indonesia sendiri telah direncanakan akan berlaku mulai tahun 2025.

Mekanisme pajak karbon yang diatur dalam PP ini bertujuan untuk:

  1. Mengubah Perilaku Pelaku Ekonomi: Mendorong pelaku usaha untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang lebih hijau, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
  2. Mendukung Bursa Karbon: Kerangka regulasi yang jelas ini dinilai dapat meningkatkan likuiditas perdagangan di Bursa Karbon dengan mewajibkan dan memberikan insentif yang jelas bagi pelaku industri.
  3. Mendukung Target NZE: Pengenaan pajak karbon adalah instrumen utama untuk menekan emisi GRK secara domestik dalam rangka memenuhi target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) dan NZE.

 

Insentif Fiskal dan Kebijakan Energi Rendah Karbon

 

Selain pengenaan pajak, PP 40/2025 juga membuka peluang pemberian insentif fiskal dan/atau pembayaran berbasis kinerja (result-based payment) bagi pemerintah daerah maupun badan usaha yang berhasil melakukan penurunan emisi GRK di sektor energi.

Insentif ini dapat diberikan untuk:

  • Mendorong diversifikasi sumber energi.
  • Pengembangan energi baru dan energi terbarukan.
  • Efisiensi dan konservasi energi.
  • Pengembangan dan penerapan teknologi rendah karbon.

Penerbitan PP 40/2025 ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola transisi energi, di mana instrumen fiskal seperti pajak karbon menjadi pilar penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tetap sejalan dengan komitmen iklim global.

Berita Terkait

Pengembangan Kasus Korupsi: KPK Sita Bukti Penggeseran Anggaran Usai Geledah Kantor BPKAD Riau

Pengembangan Kasus Korupsi: KPK Sita Bukti Penggeseran Anggaran Usai Geledah Kantor BPKAD Riau

17 November 2025
Polisi Tegaskan Kerangka Farhan dan Reno Bukan Korban Pembunuhan, Tewas Akibat Kebakaran Gedung Kwitang

Polisi Tegaskan Kerangka Farhan dan Reno Bukan Korban Pembunuhan, Tewas Akibat Kebakaran Gedung Kwitang

10 November 2025
Motif Ekstremisme dan Dugaan Keterlibatan Siswa Dalami Ledakan SMAN 72

Motif Ekstremisme dan Dugaan Keterlibatan Siswa Dalami Ledakan SMAN 72

7 November 2025
Dugaan Terorisme Menguat di SMAN 72: Polisi Temukan Benda Diduga Bom Rakitan, Senjata Api Laras Panjang Bertuliskan Nama Pelaku Teror Dunia

Dugaan Terorisme Menguat di SMAN 72: Polisi Temukan Benda Diduga Bom Rakitan, Senjata Api Laras Panjang Bertuliskan Nama Pelaku Teror Dunia

7 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta Saat Salat Jumat, 54 Orang Terluka, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Buka Posko Korban

Ledakan Guncang Masjid SMAN 72 Jakarta Saat Salat Jumat, 54 Orang Terluka, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Buka Posko Korban

7 November 2025
Kasus Penganiayaan Tokoh Publik Widhi Lamong Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Segera Digelar

Kasus Penganiayaan Tokoh Publik Widhi Lamong Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Perdana Segera Digelar

7 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In