MAGETAN — Pengadilan Negeri (PN) Magetan menunjukkan ketegasan dalam memberantas kriminalitas berulang (residivisme). Seorang terdakwa kasus pencurian ternak kambing (Curas) berinisial HMM, yang merupakan residivis, divonis hukuman penjara lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan ini diapresiasi sebagai cerminan independensi dan kualitas Majelis Hakim dalam memberikan efek jera, terutama bagi pelaku yang tidak jera meskipun telah berulang kali dipidana.
Hukuman 3 Tahun Penjara, Lampaui Tuntutan
Majelis Hakim PN Magetan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Wahyu Lestariningrum, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada terdakwa HMM.
Keputusan Majelis Hakim ini menjadi sorotan karena lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU dalam sidang sebelumnya. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penipuan.
Putusan Majelis Hakim PN Magetan:
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan dan penipuan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun,” demikian bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (23/10/2025).
Pertimbangan Memberatkan: Residivis Sejati
Faktor utama yang mendorong Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat adalah status terdakwa sebagai residivis sejati. Berdasarkan fakta persidangan, HMM diketahui telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak enam kali dan sebelumnya sudah pernah dijatuhi pidana dalam tiga perkara berbeda, yakni terkait pencurian, penipuan, dan penggelapan.
Keadaan yang memberatkan ini menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menggunakan hak diskresi mereka, mengabaikan tuntutan jaksa, demi kepentingan keadilan dan perlindungan masyarakat.
“Keadaan yang memberatkan terdakwa ialah Ia telah 3 kali dijatuhi pidana, perbuatan terdakwa merugikan para korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Ini menjadi pertimbangan utama kami,” jelas Humas PN Magetan.
Perkara yang teregister dengan Nomor 109/Pid.B/2025/PN Mgt ini menjadi contoh nyata komitmen peradilan di Magetan untuk memberikan sanksi setimpal bagi pelaku kejahatan berulang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman.







