PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam rumah yang melibatkan seorang remaja sebagai pelaku. Motif utama di balik aksi pencurian ini adalah kecanduan parah pelaku terhadap permainan judi online.
Pelaku yang berinisial A (18) ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga karena mencuri uang tunai dan perhiasan milik neneknya sendiri dengan total kerugian mencapai Rp60 juta. Pencurian ini terjadi di rumah mereka di wilayah Kecamatan Bangil.
“Tersangka A mengakui bahwa seluruh uang dan perhiasan yang dicuri dari neneknya telah habis digunakan untuk modal bermain judi online. Kecanduan ini mendorongnya untuk melakukan tindak pidana pencurian di rumah sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Kristian, dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
AKP Doni menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka secara bertahap selama beberapa minggu. Sebagian perhiasan sudah sempat dijual ke beberapa toko emas dan uang hasil penjualan langsung dihabiskan untuk taruhan online.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kasus ini kembali menyoroti bahaya kecanduan judi online yang kini tidak hanya menyerang orang dewasa, tetapi juga remaja, dan memicu tindak kriminalitas di lingkungan terdekat.








