BADUNG – Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga telah merampas ponsel dan mencuri sepeda motor milik kekasihnya, Soviyeh. Aksi pencurian itu terjadi di Salon Yasmien, Jalan Raya Tangeb, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Peristiwa ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mengwi pada Jumat (28/11/2025).
Kronologi Dua Kali Kedatangan
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, menjelaskan bahwa pelaku J mendatangi salon tempat kekasihnya bekerja sebanyak dua kali pada Sabtu (22/11/2025).
-
Aksi Perampasan HP (Kedatangan Pertama): Saat kedatangan pertama, J berusaha mengambil ponsel Soviyeh yang ada di atas meja. Sempat terjadi tarik-menarik antara keduanya hingga akhirnya J berhasil merebut ponsel dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan ojek online.
-
Aksi Pencurian Motor dan Tas (Kedatangan Kedua): Sekitar pukul 16.00 Wita, J kembali ke salon untuk menyelesaikan masalah. Soviyeh yang merasa tidak nyaman kemudian mengajak J bertemu di kos dan meninggalkan salon. Saat Soviyeh pergi, J kembali beraksi.
Modus Pembobolan dan Kerugian Korban
Aksi J yang kedua terekam jelas oleh kamera pemantau atau CCTV salon. J terlihat:
-
Merusak rolling door salon.
-
Mengambil tas milik Soviyeh dari dalam salon.
-
Mengambil kunci motor dari dalam tas tersebut.
-
Langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy bercat merah-hitam yang terparkir di depan salon.
Total kerugian yang dialami Soviyeh diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 juta.
Saat diperiksa polisi, J mengaku mencuri motor kekasihnya tersebut untuk digunakan bekerja. Selain berhadapan dengan proses hukum, hubungan J dan Soviyeh dipastikan berakhir akibat perbuatan ini.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.







