Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 7 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pencurian & Perampokan

Duo Jambret Gadaikan Ponsel Bocah 8 Tahun di Jaksel buat Judi Slot

by bantuan
11 Februari 2025
in Pencurian & Perampokan
129 4
0
Duo Jambret Gadaikan Ponsel Bocah 8 Tahun di Jaksel buat Judi Slot
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Polisi mengungkap dua pria K (21) dan B (23) yang menjambret bocah 8 tahun di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjual ponsel korban setelah beraksi. Ponsel korban dijual Rp 700 ribu untuk bermain slot.
“Untuk membeli bensin, digunakan untuk makan dan digunakan untuk bermain slot,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (10/1/2025).

Kedua tersangka berkeliling mencari korban yang rentan untuk kemudian menjambretnya. Tersangka saat itu merebut paksa ponsel milik korban hingga jatuh tersungkur. Wira mengatakan kedua tersangka malah menertawakan korban yang tersungkur.

“Setelah pelaku berhasil mengambil handphone korban, berikutnya pelaku ini sambil tertawa dengan merasa seolah-olah puas dengan hasil kegiatan yang mereka lakukan,” ujarnya.

Beraksi 10 Kali
Polisi mengungkap fakta lain di kasus penjambretan bocah 8 tahun hingga tersungkur di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kedua tersangka pria K (21) dan B (23) ternyata sudah 10 kali beraksi.

“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim opsnal maupun tim penyidik dari Subdit Resmob bahwa kedua pelaku atau kedua tersangka ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kurang lebih sebanyak 10 TKP,” kata Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (10/2).

Wira mengatakan 10 aksi keduanya dilakukan pada 2023. Wira menyebutkan tersangka B merupakan residivis kasus serupa. Sementara itu, tersangka K juga berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus serupa.

“Tersangka B baru saja selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disidik ataupun diproses oleh Polsek Sukmajaya pada tahun 2023 dan mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan. Sedangkan untuk tersangka K merupakan DPO dari perkara yang sama,” jelasnya.

Wira membeberkan peran tersangka B adalah sebagai joki, tetapi sekaligus otak kejahatan. Dialah yang punya ide melakukan penjambretan.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Berita Terkait

Pungli Kios Pasar Panorama: Anggota DPRD Bengkulu Diamankan Kejaksaan

Pungli Kios Pasar Panorama: Anggota DPRD Bengkulu Diamankan Kejaksaan

2 Oktober 2025
Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Tindak Tegas Pelaku Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak, Tindak Tegas Pelaku Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

2 Oktober 2025
Sindikat Pemerasan Modus Ngaku Wartawan Dibekuk, Korban Terancam Viral di Jakarta Pusat

Sindikat Pemerasan Modus Ngaku Wartawan Dibekuk, Korban Terancam Viral di Jakarta Pusat

1 Oktober 2025
Pencurian Komponen Traffic Light Marak di Jakarta, Kerugian Rp136 Juta

Pencurian Komponen Traffic Light Marak di Jakarta, Kerugian Rp136 Juta

1 Oktober 2025
KPK Panggil Ulang Agen TKA untuk Dalami Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA Kemnaker

KPK Panggil Ulang Agen TKA untuk Dalami Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA Kemnaker

30 September 2025
Polres Trenggalek Ringkus 9 Pelaku Pencurian Kotak Amal di Beberapa Masjid

Polres Trenggalek Ringkus 9 Pelaku Pencurian Kotak Amal di Beberapa Masjid

30 September 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pramono Minta Jakarta Ikut Manfaatkan Rp200 T (Beritanasional/Lydia)

Gubernur DKI Dorong Menkeu Suntik Dana Rp200 T ke Bank Jakarta

7 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In