JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Konsep Hutan Wakaf kembali mencuat sebagai solusi inovatif yang berpotensi besar dalam upaya konservasi alam di Indonesia. Konsep ini menggabungkan prinsip filantropi Islam (wakaf) dengan kepentingan ekologis, menjadikan kawasan hutan sebagai aset abadi yang hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat, tetapi dengan fungsi utama menjaga ekosistem.
Namun, implementasi Hutan Wakaf di Indonesia tidak berjalan mulus dan menghadapi berbagai tantangan signifikan, terutama di tengah tingginya laju deforestasi dan konflik lahan.
Tantangan Utama Implementasi Hutan Wakaf
Meskipun secara teoritis Hutan Wakaf menawarkan perlindungan permanen dari eksploitasi, ada beberapa hambatan krusial dalam penerapannya di lapangan:
- Status dan Legalitas Lahan: Tantangan terbesar adalah memastikan lahan yang diwakafkan memiliki status hukum yang jelas dan tidak bermasalah (clean and clear). Banyak kawasan hutan yang ideal untuk wakaf masih terjerat konflik kepemilikan, sengketa batas dengan korporasi, atau tumpang tindih dengan izin konsesi.
- Ancaman Deforestasi dan Illegal Logging: Hutan Wakaf, meskipun telah disahkan, tetap rentan terhadap aktivitas perusakan hutan. Deforestasi yang didorong oleh ekspansi perkebunan, pertambangan, dan pembalakan liar (illegal logging) dapat merusak fungsi ekologis wakaf, menuntut pengawasan dan penegakan hukum yang sangat ketat.
- Model Pengelolaan yang Berkelanjutan: Diperlukan model pengelolaan hutan wakaf yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Model ini harus mampu menyeimbangkan antara konservasi (ekologi) dan pemanfaatan hasil (ekonomi), seperti ekowisata atau hasil hutan bukan kayu, tanpa merusak fungsi inti hutan sebagai paru-paru bumi.
- Literasi dan Regulasi Wakaf: Masih rendahnya pemahaman masyarakat dan bahkan regulator mengenai wakaf tunai atau wakaf produktif untuk aset non-properti (cash waqf) menyulitkan mobilisasi dana wakaf untuk pembelian dan pengelolaan lahan konservasi. Diperlukan regulasi khusus yang mendukung pengamanan Hutan Wakaf.
Peluang Besar untuk Konservasi
Meskipun tantangan berat, potensi Hutan Wakaf sangat besar. Dengan dukungan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan kerja sama antara komunitas agama, aktivis lingkungan, dan pemerintah, Hutan Wakaf dapat menjadi benteng spiritual dan hukum yang kuat untuk melindungi keanekaragaman hayati dan mendukung mitigasi perubahan iklim di Indonesia.