JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis data capaian penting dalam bidang akses keadilan. Kemenkumham mengklaim bahwa selama satu tahun terakhir, pihaknya telah memberikan sebanyak 6.507 Bantuan Hukum Litigasi kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan. Pemberian bantuan hukum ini disalurkan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang beroperasi di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia.
Angka 6.507 layanan litigasi ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum dapat terpenuhi, terlepas dari kondisi ekonomi mereka.
Mekanisme dan Jenis Bantuan
Bantuan Hukum Litigasi yang dimaksud adalah pendampingan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum di pengadilan.
- Fungsi Posbakum: Posbakum, yang didirikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), berfungsi sebagai garda terdepan pemberian informasi, konsultasi, dan penyediaan advokat bagi masyarakat miskin. Posbakum dioperasikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kemenkumham.
- Bantuan Litigasi: Bantuan ini mencakup pendampingan di seluruh proses persidangan, baik di pengadilan perdata, pidana, maupun agama, mulai dari tahap mediasi/penyidikan hingga putusan.
- Syarat Penerima: Bantuan ini ditujukan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau dokumen lain yang relevan.
Komitmen Pemerintah
Kemenkumham menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen pemerintah untuk mengalokasikan anggaran negara bagi Bantuan Hukum Gratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan alokasi anggaran dan memperluas jangkauan layanan Posbakum, terutama di daerah-daerah terpencil, agar akses keadilan benar-benar merata.








