Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

Layanan SIM Keliling Hari Ini Diperpanjang

by bantuan
20 Oktober 2025
in Nasional
125 8
0
Layanan SIM Keliling Hari Ini Diperpanjang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) hari ini mengumumkan adanya perpanjangan jam operasional untuk layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap tingginya animo masyarakat dan potensi kepadatan yang terjadi di area layanan publik, terutama mengingat hari ini adalah Senin.

Perpanjangan waktu layanan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus berdesak-desakan atau mengganggu jam kerja reguler.

 

Detail Perpanjangan Layanan

 

  • Tujuan Utama: Mengurai antrean dan mencegah penumpukan massa di lokasi SIM Keliling, sejalan dengan peningkatan kewaspadaan di area publik, termasuk yang terkait dengan aksi demo hari ini.
  • Waktu Operasional Baru: Jam layanan diperpanjang dari yang biasanya berakhir sore hari, kini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB (atau disesuaikan dengan kebutuhan wilayah setempat).
  • Lokasi Prioritas: Perpanjangan jam operasional diprioritaskan di titik-titik layanan yang strategis dan ramai, seperti di pusat perbelanjaan, terminal, dan area perkantoran.

 

Persyaratan dan Prosedur

 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling diimbau untuk memperhatikan persyaratan:

  1. Hanya Melayani Perpanjangan: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
  2. Kelengkapan Dokumen: Wajib membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi yang telah disiapkan sebelumnya.

Langkah perpanjangan jam layanan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan prima dan fleksibel kepada masyarakat, terutama di tengah tingginya dinamika dan aktivitas di Ibu Kota.

Berita Terkait

Hotman Paris Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Hotman Paris Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

8 Desember 2025
Banjir Sumatera Dipicu Siklon Tropis Ekstrem, Bukan Kebun Kelapa Sawit

Banjir Sumatera Dipicu Siklon Tropis Ekstrem, Bukan Kebun Kelapa Sawit

8 Desember 2025
Korban Banjir Sumatera Akan Direlokasi ke Hunian Sementara (Huntara), Target Selesai Kurang dari 6 Bulan

Korban Banjir Sumatera Akan Direlokasi ke Hunian Sementara (Huntara), Target Selesai Kurang dari 6 Bulan

8 Desember 2025
Korban Jiwa Bencana Sumatera Mencapai 921 Orang, 392 Hilang

Korban Jiwa Bencana Sumatera Mencapai 921 Orang, 392 Hilang

8 Desember 2025
TNI Bangun Jembatan Bailey untuk Buka Akses ke Daerah Terisolasi di Sumatera

TNI Bangun Jembatan Bailey untuk Buka Akses ke Daerah Terisolasi di Sumatera

8 Desember 2025
TKI Asal Jambi Korban Pembunuhan di Kamboja, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas

TKI Asal Jambi Korban Pembunuhan di Kamboja, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas

1 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Suami Artis AD Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp40 Miliar, Sertifikat Rumah Jadi Jaminan Kredit

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In