JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) hari ini mengumumkan adanya perpanjangan jam operasional untuk layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap tingginya animo masyarakat dan potensi kepadatan yang terjadi di area layanan publik, terutama mengingat hari ini adalah Senin.
Perpanjangan waktu layanan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus berdesak-desakan atau mengganggu jam kerja reguler.
Detail Perpanjangan Layanan
- Tujuan Utama: Mengurai antrean dan mencegah penumpukan massa di lokasi SIM Keliling, sejalan dengan peningkatan kewaspadaan di area publik, termasuk yang terkait dengan aksi demo hari ini.
- Waktu Operasional Baru: Jam layanan diperpanjang dari yang biasanya berakhir sore hari, kini diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB (atau disesuaikan dengan kebutuhan wilayah setempat).
- Lokasi Prioritas: Perpanjangan jam operasional diprioritaskan di titik-titik layanan yang strategis dan ramai, seperti di pusat perbelanjaan, terminal, dan area perkantoran.
Persyaratan dan Prosedur
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan perpanjangan SIM Keliling diimbau untuk memperhatikan persyaratan:
- Hanya Melayani Perpanjangan: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
- Kelengkapan Dokumen: Wajib membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi yang telah disiapkan sebelumnya.
Langkah perpanjangan jam layanan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan prima dan fleksibel kepada masyarakat, terutama di tengah tingginya dinamika dan aktivitas di Ibu Kota.








