JAKARTA, INDONESIA | JUMAT, 10 OKTOBER 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah mengintensifkan pembahasan untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan dan hampir mencapai kesepakatan adalah kewajiban kerja bagi dokter spesialis di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Menteri Kesehatan (Menkes) menyatakan bahwa kebijakan wajib kerja atau program Pengabdian Khusus ini didesain untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis, terutama dokter spesialis, yang selama ini terpusat di kota-kota besar.
Mekanisme Insentif dan Sanksi
Dalam draf terbaru RUU tersebut, disepakati bahwa program wajib kerja ini akan disertai dengan insentif yang menarik, termasuk tunjangan khusus, fasilitas pendukung, serta jalur karir yang dipercepat bagi dokter yang bersedia bertugas di DTPK.
- Insentif: Meliputi kenaikan gaji pokok yang signifikan dan fasilitas perumahan yang layak.
- Sanksi: Bagi lulusan dokter spesialis yang menolak penugasan tanpa alasan yang sah, akan dikenakan sanksi berupa penundaan atau pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Pemerintah menargetkan RUU Kesehatan ini dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun 2025. Implementasi kebijakan wajib kerja ini diharapkan mampu meratakan kualitas layanan kesehatan di seluruh pelosok Indonesia.