PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah maju dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau. Tim penyidik KPK dilaporkan telah menyita sejumlah barang bukti penting, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penggeseran atau manipulasi anggaran, setelah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
Penggeledahan yang berlangsung intensif tersebut dilakukan sekitar empat hari yang lalu, sebagai kelanjutan dari penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan dan perizinan.
“Kami telah selesai melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Riau. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita dokumen-dokumen dan alat bukti elektronik yang kami duga kuat berkaitan dengan mekanisme penggeseran anggaran daerah,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, melalui keterangan resminya hari ini.
KPK menduga penggeseran anggaran ini menjadi salah satu pintu masuk terjadinya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Bukti-bukti yang disita kini akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum kasus yang sedang berjalan.
Penggeledahan ini menunjukkan fokus KPK tidak hanya pada penerimaan suap, tetapi juga pada bagaimana skema anggaran dimanipulasi untuk memuluskan tindak pidana korupsi tersebut.








