JAKARTA — Aparat Kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda pengangguran berinisial (Inisial Pelaku, misal: AS) yang menjadi buronan atas serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku menjalankan aksinya dengan modus unik: berpura-pura menjadi tukang parkir atau juru parkir liar di lokasi sasaran.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan oleh Tim Resmob (Nama Satuan, misal: Sat Reskrim Polres Kampar atau Polsek setempat) setelah menerima beberapa laporan pencurian dengan modus operandi yang sama.
Modus Operandi: Mengelabui Korban di Area Parkir
Menurut (Nama Pejabat, misal: Kasat Reskrim), modus yang digunakan pelaku tergolong licik dan memanfaatkan kelengahan korban di area parkir umum.
- Observasi dan Penyamaran: Pelaku mendatangi lokasi keramaian, seperti minimarket, rumah sakit, atau area pertokoan, dan berpura-pura mengatur kendaraan layaknya juru parkir resmi.
- Mencuri Kunci/Memetik: Saat korban lengah atau lupa mencabut kunci (seperti pada kasus di RS Denpasar), atau setelah motor diparkir dalam kondisi sepi, pelaku segera bertindak sebagai “pemetik” menggunakan kunci T atau kunci duplikat yang sudah disiapkan.
- Aksi Gagal: Dalam beberapa kasus, aksi pelaku terpergok saat hendak keluar dari area parkir. Seperti kasus di Tangerang, pelaku yang pura-pura parkir namun tidak bisa menunjukkan karcis, menjadi panik dan meninggalkan motor curiannya.
Pelaku Pengangguran dan Motif Ekonomi
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa (Inisial Pelaku) adalah pengangguran dan nekat melakukan serangkaian Curanmor ini karena terdesak kebutuhan ekonomi/biaya hidup.
- Jumlah TKP: Pelaku mengakui telah beraksi di lebih dari (jumlah) tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum setempat.
- Hasil Kejahatan: Motor hasil curian rencananya akan dijual secara daring atau digadaikan untuk mendapatkan uang tunai.
Jeratan Hukum
Pelaku kini ditahan di (Nama Kantor Polisi) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, (Inisial Pelaku) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (jika modus menggunakan penyamaran/kepercayaan), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang dikelola oleh juru parkir liar atau di area yang sepi.








