JAKARTA, 5 November 2025 — Polisi telah mengabulkan permohonan rehabilitasi untuk musisi dan aktor Onadio Leonardo (Onad) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, yang menunjukkan fokus penegakan hukum pada aspek pemulihan bagi pengguna.
Detail Keputusan Rehabilitasi
| Poin Utama | Keterangan |
| Status Hukum | Onadio Leonardo ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika (pemakai murni). |
| Persetujuan | Permohonan rehabilitasi dikabulkan berdasarkan hasil Asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta. |
| Lama Rehabilitasi | Onad akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama kurang lebih tiga bulan. |
| Lokasi | Proses rehabilitasi akan dilakukan di sebuah panti rehabilitasi swasta di kawasan Jakarta Selatan. |
| Barang Bukti | Saat penangkapan, Polisi menyita ganja (papir dan batang ganja) serta mendapati adanya ekstasi yang diduga sudah habis dikonsumsi. Hasil tes urine Onad positif mengandung amfetamin, metamfetamin, dan THC. |
| Pemasok | Pemasok narkoba berinisial KR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar, dengan ancaman hukuman pidana berat. |
Alasan Keputusan Rehabilitasi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini diambil karena:
- Onad dianggap sebagai korban penyalahgunaan dan merupakan pemakai murni.
- Ia tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika atau berstatus sebagai bandar.
- Onad menunjukkan sikap kooperatif dan memiliki keinginan kuat untuk sembuh serta menyesali perbuatannya.
Dengan keputusan ini, Onadio Leonardo akan menjalani proses pemulihan, sementara pemasok narkotika yang terkait dengannya akan diproses hukum sesuai undang-undang.








