Trenggalek — Polres Trenggalek bergerak cepat dalam mengungkap aksi pencurian kotak amal yang terjadi di sejumlah masjid, terutama di wilayah Kecamatan Munjungan. Dalam waktu relatif singkat, Satreskrim berhasil mengamankan 9 orang tersangka, termasuk 6 anak-anak dan 3 orang dewasa.
Tribratanews Polres Trenggalek
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, dalam konferensi pers yang didampingi Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang hilangnya kotak amal di Masjid Thoriqul Huda, Desa Munjungan. Pelaku AS diduga memimpin delapan orang lainnya dalam aksi kriminal tersebut.
Tribratanews Polres Trenggalek
Dalam operasi itu, dua orang ditugaskan untuk mengambil kotak amal dari dalam masjid, sedangkan sisanya bertugas mengawasi kondisi sekitar agar aksi tidak diketahui warga. Setelah diambil, kotak amal dibawa ke jembatan gantung terdekat dan dibuka menggunakan linggis. Uang tunai senilai Rp 2.600.000 dari isi kotak amal lantas dibagi di antara para tersangka.
Tribratanews Polres Trenggalek
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kotak amal bekas, dua buah linggis, pakaian (kaos dan celana pendek), uang tunai Rp 200 ribu tambahan, serta empat unit sepeda motor yang diduga dipakai dalam menjalankan aksi pencurian.
Tribratanews Polres Trenggalek
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) juncto pasal-pasal lain dalam KUHP (Pasal 55, Pasal 56) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Tribratanews Polres Trenggalek
Polres Trenggalek menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kriminal di tempat ibadah. Pengamanan dan patroli sektor masjid pun akan diperketat agar kasus serupa tidak terulang.
Publik diharapkan tetap kooperatif: apabila menemukan saksi atau informasi terkait kasus ini, segera melaporkan ke kepolisian agar proses hukum berjalan cepat dan akuntabel.