JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Drama hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mencapai babak baru yang krusial hari ini. Hanya sehari setelah gugatan praperadilan yang ia ajukan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nadiem tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pemandangan yang menarik perhatian awak media adalah ketika Nadiem keluar dari Gedung Bundar Kejagung: ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol, sebuah simbol bahwa Kejaksaan kini resmi menahan mantan menteri tersebut.
Penguatan Status Tersangka Setelah Praperadilan Kandas
Penolakan praperadilan pada Senin kemarin menjadi kekalahan telak bagi tim hukum Nadiem Makarim. Hakim PN Jakarta Selatan menilai penetapan tersangka oleh Kejagung telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah dan proses penetapannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan ini secara efektif membersihkan jalan bagi Kejagung untuk mengambil langkah penyidikan lebih lanjut, termasuk penahanan.
Kasus yang menjerat Nadiem terkait dengan dugaan penyelewengan dana besar-besaran dalam proyek pengadaan jutaan unit laptop jenis Chromebook. Proyek yang bertujuan mendukung pembelajaran jarak jauh dan digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia ini diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Sinyal Keras Kejagung Anti-Korupsi
Penahanan terhadap mantan pejabat sekelas menteri ini menunjukkan komitmen serius Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, bahkan terhadap figur publik yang sebelumnya dikenal memiliki reputasi baik dan inovatif. Rompi oranye dan borgol yang dikenakan Nadiem Makarim menjadi pengingat tegas bahwa proses hukum akan terus berjalan terlepas dari jabatan politik seseorang.
Saat ini, tim penyidik Kejagung akan fokus merampungkan berkas perkara Nadiem Makarim. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.