JAKARTA – Bulan Oktober 2025 ditandai dengan dua perkembangan penting dalam penanganan kasus mega-korupsi yang melibatkan BUMN, yaitu vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan dimulainya sidang dakwaan kasus tata kelola minyak di PT Pertamina.
Vonis Berat Eks Dirut Taspen: 10 Tahun Penjara untuk Korupsi Rp 1 Triliun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Kosasih dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun. Kerugian fantastis ini bersumber dari dana Tabungan Hari Tua (THT) yang dikumpulkan dari iuran 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain hukuman penjara, ANS Kosasih juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti senilai lebih dari Rp 29 miliar.
Skandal Pertamina Rp 285 Triliun Masuki Persidangan
Di pekan yang sama, kasus dugaan korupsi yang jauh lebih besar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Kasus ini disorot karena total kerugian negara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencapai angka yang mengejutkan, yaitu Rp 285,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Sembilan terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU mengungkap modus operandi utama yang diduga merugikan negara, yaitu:
- Pengadaan BBM Ilegal: Terdakwa diduga menyetujui impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melebihi kuota.
- Perlakuan Istimewa: Memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan asing asal Singapura (BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil) dalam pengadaan BBM, yang berujung pada kemenangan tender dan keuntungan ilegal.
Dengan vonis kasus Taspen dan dimulainya sidang Pertamina, aparat penegak hukum menunjukkan fokus serius pada upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN dengan skala kerugian triliunan rupiah.