Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Nasional

Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina

by bantuan
10 Oktober 2025
in Nasional
130 3
0
Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bulan Oktober 2025 ditandai dengan dua perkembangan penting dalam penanganan kasus mega-korupsi yang melibatkan BUMN, yaitu vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan dimulainya sidang dakwaan kasus tata kelola minyak di PT Pertamina.

 

Vonis Berat Eks Dirut Taspen: 10 Tahun Penjara untuk Korupsi Rp 1 Triliun

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Kosasih dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun. Kerugian fantastis ini bersumber dari dana Tabungan Hari Tua (THT) yang dikumpulkan dari iuran 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain hukuman penjara, ANS Kosasih juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti senilai lebih dari Rp 29 miliar.

 

Skandal Pertamina Rp 285 Triliun Masuki Persidangan

 

Di pekan yang sama, kasus dugaan korupsi yang jauh lebih besar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kasus ini disorot karena total kerugian negara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencapai angka yang mengejutkan, yaitu Rp 285,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Sembilan terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU mengungkap modus operandi utama yang diduga merugikan negara, yaitu:

  1. Pengadaan BBM Ilegal: Terdakwa diduga menyetujui impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melebihi kuota.
  2. Perlakuan Istimewa: Memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan asing asal Singapura (BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil) dalam pengadaan BBM, yang berujung pada kemenangan tender dan keuntungan ilegal.

Dengan vonis kasus Taspen dan dimulainya sidang Pertamina, aparat penegak hukum menunjukkan fokus serius pada upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN dengan skala kerugian triliunan rupiah.


Berita Terkait

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

10 Oktober 2025
Rupiah Menguat Setelah Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan: Prediksi Inflasi Terkendali

Rupiah Menguat Setelah Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan: Prediksi Inflasi Terkendali

10 Oktober 2025
Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Kesehatan, Fokus pada Wajib Kerja Dokter di Daerah Terpencil

Pemerintah Segera Tuntaskan RUU Kesehatan, Fokus pada Wajib Kerja Dokter di Daerah Terpencil

10 Oktober 2025
Ferdy Sambo Tetap Jalani Vonis Penjara Seumur Hidup, Dipastikan Tak Dapat Remisi

Ferdy Sambo Tetap Jalani Vonis Penjara Seumur Hidup, Dipastikan Tak Dapat Remisi

10 Oktober 2025
Sanksi Etik Polri Jadi Sorotan: Respons Tegas Terhadap Pelanggaran Disiplin

Sanksi Etik Polri Jadi Sorotan: Respons Tegas Terhadap Pelanggaran Disiplin

10 Oktober 2025

Sorotan Kasus Korupsi Oktober 2025: Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun, Korupsi BUMN Energi Masuki Babak Sidang

10 Oktober 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pemilu Serentak, Pemilu 2029 Tetap dengan Format Saat Ini

10 Oktober 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In