TANGERANG SELATAN, 24 Oktober 2025 – Praktik premanisme berkedok penarikan kendaraan kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang warga Tangsel, sebut saja Rina (35), menjadi korban pemerasan dan perampasan motor oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan (leasing). Motor miliknya yang bernilai puluhan juta rupiah raib dibawa kabur paksa di jalan raya.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut dan pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan memburu para pelaku. “Kami telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Modus operandi pelaku adalah menghadang korban di jalan, menuduh menunggak cicilan, lalu memaksa mengambil kunci dan membawa kabur motor korban tanpa prosedur hukum yang sah,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Menurut keterangan korban, insiden terjadi di kawasan Ciputat. Pelaku berjumlah lebih dari tiga orang dan bertindak kasar serta mengintimidasi. Mereka menunjukkan surat tugas yang diragukan keasliannya dan mengabaikan tawaran korban untuk menyelesaikan masalah tunggakan di kantor leasing resmi.
Ade Ary menegaskan, tindakan debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, apalagi disertai dengan intimidasi dan kekerasan, adalah perbuatan pidana. Ia mengimbau masyarakat yang merasa terancam atau diintimidasi oleh debt collector untuk tidak melawan, namun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.
“Proses penarikan unit harus melalui putusan pengadilan atau mekanisme fidusia yang sah. Penarikan paksa di jalan adalah tindak pidana perampasan. Kami pastikan akan memproses kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat,” tutupnya. Saat ini, Unit Reskrim Polres Tangsel tengah mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan para pelaku berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.








