Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Majikan Bunuh Satpam di Bogor ke Kejaksaan

by bantuan
19 Februari 2025
in Pembunuhan
129 4
0
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Majikan Bunuh Satpam di Bogor ke Kejaksaan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor – Polisi menyerahkan berkas perkara tahap 1 kasus majikan bunuh satpam di Jl Lawang Gintung, Bogor Selatan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Dalam kasus ini, majikan bernama Abraham Michael (26) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh satpam rumahnya bernama Septian (39).
“Berkas sudah kita serahkan, baru tahap 1. Nanti kita informasikan terkait perkembangannya, mulai tahap 1 sampai nanti penyerahannya, nanti ya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Rabu (19/2/2025).

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha memebenarkan hal itu. Saat ini, kata Sigit, berkas perkara kasus majikan bunuh satpam masih diteliti tim kejari.

“Iya, baru tahap 1,” kata Sigit ketika dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, majikan bernama Abraham Michael (26) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh satpam rumahnya bernama Septian (39), pada Jumat (17/2/2025) lalu. Abraham membunuh Septian dengan 22 tusukan dan 1 gorokan, menggunakan pisau yang baru dibelinya.

Karena perbuatannya, Abrahan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Penerapan pasal pembunuhan berencana sudah berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti dan dikuatkan ketika reka ulang.

Reka Ulang Kasus Majikan Bunuh Satpam
Diberitakan sebelumnya, tersangka Abraham Michael memeragakan 33 adegan saat reka ulang pembunuhan terhadap satpam bernama Septian (37) di Kota Bogor. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan reka ulang memperkuat penerapan pasal pembunuhan berencana.

“Betul (perkuat penerapan Pasal 340 KUHP). Kita sudah koordinasi dengan Pak Kasi Pidum bahwa ketika melihat reka adegan ini, Pasal 340 bisa masuk unsur-unsurnya,” kata Aji saat ditemui di lokasi, Jumat (31/1).

“Kemudian Tersangka memang melakukan pembunuhan secara berencana. (Pasal yang diterapkan) Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3,” imbuhnya.

Proses reka ulang disaksikan langsung oleh ibu kandungnya, Farida Felix, dan pihak pengacara. Reka ulang digelar polisi di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi, sekaligus kediaman Abraham dan ibunya, di Jl Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor.

Aji mengatakan tersangka Abraham mengakui perbuatannya dan memeragakan semua adegan dengan lancar. Proses pembunuhan diperagakan Abraham pada adegan 7-9.

“Untuk prosesnya, alhamdulillah lancar. Untuk Tersangka, selama melaksanakan rekonstruksi, Tersangka mengakui semua perbuatannya,” kata Aji.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In