Indramayu – Pada Senin, 8 September 2025, dua pelaku pembunuhan berinisial R (35) dan P (29) ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Keduanya sebelumnya sempat melarikan diri hingga ke Jawa Tengah sebelum akhirnya berhasil ditangkap karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
Motif pembunuhan ini terungkap berawal dari perselisihan terkait uang sewa mobil sebesar Rp 750 ribu. Ririn Rifanto (35) menyewa mobil milik korban, Budi Awaludin (45), namun saat hendak mengambil mobil tersebut, kendaraan sedang mogok. Ketika meminta uang sewa dikembalikan, Budi menjelaskan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membeli sembako dan meminta waktu untuk mengembalikannya. Ririn merasa kesal atas penjelasan tersebut, yang kemudian memicu niat jahatnya.
Pada 29 Agustus 2025, Ririn bersama Prio Bagus Setiawan (29) mendatangi rumah korban dengan membawa pipa besi dan cangkul. Ririn mengajak Budi keluar rumah dengan alasan bisnis BBM, lalu memukul kepalanya hingga tersungkur. Sementara Prio berjaga di pintu rumah agar tidak ada yang keluar. Setelah Budi tewas, Ririn masuk ke rumah dan menyerang korban lain, ayah Budi, istrinya, dan anak pertama mereka. Prio membunuh bayi berusia 8 bulan dengan cara dibenamkan ke bak mandi.
Korban dalam peristiwa ini terdiri dari lima orang: Sachroni (78), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), serta dua anak berusia 7 tahun (RK) dan 8 bulan (B). Setelah membunuh korban, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa mobil milik korban. Namun, pada 30–31 Agustus 2025, mereka kembali ke rumah untuk menghilangkan jejak. Korban dikumpulkan jadi satu, lalu dikubur di belakang rumah. Setelah itu, pelaku membersihkan lokasi dan melarikan diri ke sejumlah kota.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
sumber: Pembunuhan Keji Sekeluarga di Indramayu Dipicu Duit Rp 750 Ribu