Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Dipicu Uang Sewa Mobil Rp 750 Ribu

by bantuan
12 September 2025
in Pembunuhan
130 4
0
Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Dipicu Uang Sewa Mobil Rp 750 Ribu
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu – Pada Senin, 8 September 2025, dua pelaku pembunuhan berinisial R (35) dan P (29) ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Keduanya sebelumnya sempat melarikan diri hingga ke Jawa Tengah sebelum akhirnya berhasil ditangkap karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Motif pembunuhan ini terungkap berawal dari perselisihan terkait uang sewa mobil sebesar Rp 750 ribu. Ririn Rifanto (35) menyewa mobil milik korban, Budi Awaludin (45), namun saat hendak mengambil mobil tersebut, kendaraan sedang mogok. Ketika meminta uang sewa dikembalikan, Budi menjelaskan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk membeli sembako dan meminta waktu untuk mengembalikannya. Ririn merasa kesal atas penjelasan tersebut, yang kemudian memicu niat jahatnya.

Pada 29 Agustus 2025, Ririn bersama Prio Bagus Setiawan (29) mendatangi rumah korban dengan membawa pipa besi dan cangkul. Ririn mengajak Budi keluar rumah dengan alasan bisnis BBM, lalu memukul kepalanya hingga tersungkur. Sementara Prio berjaga di pintu rumah agar tidak ada yang keluar. Setelah Budi tewas, Ririn masuk ke rumah dan menyerang korban lain, ayah Budi, istrinya, dan anak pertama mereka. Prio membunuh bayi berusia 8 bulan dengan cara dibenamkan ke bak mandi.

Korban dalam peristiwa ini terdiri dari lima orang: Sachroni (78), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), serta dua anak berusia 7 tahun (RK) dan 8 bulan (B). Setelah membunuh korban, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa mobil milik korban. Namun, pada 30–31 Agustus 2025, mereka kembali ke rumah untuk menghilangkan jejak. Korban dikumpulkan jadi satu, lalu dikubur di belakang rumah. Setelah itu, pelaku membersihkan lokasi dan melarikan diri ke sejumlah kota.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

sumber: Pembunuhan Keji Sekeluarga di Indramayu Dipicu Duit Rp 750 Ribu

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In