KUPANG, 20 OKTOBER 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan tersangka pelaku pembunuhan keji terhadap seorang pedagang semangka di Pasar Oeba, Kota Kupang. Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku.
Keberhasilan penangkapan ini memberikan titik terang bagi keluarga korban dan masyarakat Kupang yang resah atas tindak kriminalitas tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Motif
- Identitas Pelaku: Polisi belum merilis identitas lengkap tersangka, namun mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan yang berarti.
- Motif Kejahatan: Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif pembunuhan tersebut adalah dendam pribadi atau dipicu oleh perselisihan yang terjadi antara korban dan pelaku beberapa waktu sebelumnya. Polisi masih terus mendalami motif ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.
- Korban: Korban diketahui adalah seorang pedagang semangka yang sehari-hari beraktivitas di Pasar Oeba.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda NTT.
- Barang Bukti: Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi kejahatan, termasuk alat yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan.
- Pasal yang Dikenakan: Tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pembunuhan berencana (Pasal 340) atau pembunuhan (Pasal 338), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polda NTT berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas guna menjamin rasa keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban.








