Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Tersangka Pembunuh Pedagang Semangka di Kupang Berhasil Diciduk Polda NTT

by bantuan
20 Oktober 2025
in Pembunuhan
130 3
0
Tersangka Pembunuh Pedagang Semangka di Kupang Berhasil Diciduk Polda NTT
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG, 20 OKTOBER 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan tersangka pelaku pembunuhan keji terhadap seorang pedagang semangka di Pasar Oeba, Kota Kupang. Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku.

Keberhasilan penangkapan ini memberikan titik terang bagi keluarga korban dan masyarakat Kupang yang resah atas tindak kriminalitas tersebut.

 

Kronologi Penangkapan dan Motif

 

  • Identitas Pelaku: Polisi belum merilis identitas lengkap tersangka, namun mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan yang berarti.
  • Motif Kejahatan: Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif pembunuhan tersebut adalah dendam pribadi atau dipicu oleh perselisihan yang terjadi antara korban dan pelaku beberapa waktu sebelumnya. Polisi masih terus mendalami motif ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.
  • Korban: Korban diketahui adalah seorang pedagang semangka yang sehari-hari beraktivitas di Pasar Oeba.

 

Proses Hukum Selanjutnya

 

Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda NTT.

  • Barang Bukti: Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi kejahatan, termasuk alat yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan.
  • Pasal yang Dikenakan: Tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pembunuhan berencana (Pasal 340) atau pembunuhan (Pasal 338), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polda NTT berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas guna menjamin rasa keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In