BEKASI, 21 OKTOBER 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil meringkus dua orang pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap insiden yang terjadi beberapa hari lalu dan meresahkan masyarakat.
Kasus ini menyoroti seriusnya masalah kekerasan remaja dan proses penegakan hukum yang harus mempertimbangkan status pelaku yang masih anak-anak.
Detail Kasus dan Status Hukum Pelaku
- Tindak Pidana: Kedua pelaku dijerat atas kasus pengeroyokan yang tergolong dalam tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Pasal 170 KUHP).
- Korban Tewas: Korban pengeroyokan yang tewas tersebut telah diidentifikasi dan kerugian jiwa ini menjadi fokus utama dalam proses penyidikan.
- Status Pelaku Anak: Karena kedua pelaku masih di bawah umur, proses hukum yang diterapkan akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini mengutamakan diversi (penyelesaian di luar jalur pengadilan) jika memenuhi syarat, serta perlindungan terhadap hak-hak anak.
Proses Penyelidikan dan Diversi
Saat ini, kedua pelaku anak tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan didampingi oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orang tua/wali.
- Penyidikan Khusus: Kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati, dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak sesuai amanat UU SPPA.
- Potensi Diversi: Jika ancaman pidana yang disangkakan tidak melebihi tujuh tahun penjara, penyidik wajib mengupayakan diversi. Namun, mengingat korban tewas, kasus ini sering kali sulit diselesaikan melalui diversi dan berlanjut ke persidangan.
Polres Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak demi mencegah terlibat dalam tindak pidana kekerasan.








