MUSI BANYUASIN, 27 Oktober 2025 – Teka-teki di balik penemuan jasad Rocky Marciano (39) di dalam karung di area persawahan Dusun I, Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap dua pelaku utama, yang ternyata adalah ayah dan anak kandung. Motif di balik pembunuhan tragis ini diduga kuat adalah dendam karena pelaku kesal kebun sawit mereka sering menjadi sasaran pencurian korban.
Kapolres Musi Banyuasin, [Nama Kapolres Disamarkan], melalui Kasat Reskrim, AKP [Nama Kasat Reskrim Disamarkan], membenarkan penangkapan kedua pelaku, yakni MP (44) sebagai ayah, dan anaknya yang berinisial S (20). Keduanya ditangkap di lokasi terpisah setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami telah mengamankan dua tersangka utama pembunuhan Rocky Marciano. Motif sementara adalah dendam, di mana para pelaku merasa dirugikan karena korban (Rocky) diduga sering melakukan pencurian di kebun sawit milik keluarga tersangka,” ujar AKP [Nama Kasat Reskrim Disamarkan], Senin (27/10/2025).
Kronologi Penemuan dan Jeratan Pasal
Jasad Rocky ditemukan pada Rabu (22/10/2025) sore dalam kondisi mengenaskan di dalam karung. Penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana, bukan kematian wajar. Polisi menduga Rocky dibunuh setelah terjadi perkelahian atau penganiayaan.
Penyidik saat ini masih mendalami peran spesifik dari masing-masing pelaku, apakah pembunuhan dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya.
“Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga sedang mendalami kemungkinan unsur perencanaan untuk menjerat dengan Pasal 340 KUHP,” tambahnya.
Penangkapan ayah dan anak ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga korban serta mengakhiri keresahan masyarakat di Sanga Desa terkait kasus penemuan mayat dalam karung tersebut.








