MATARAM, 27 Oktober 2025 – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nurhadi, seorang anggota polisi yang bertugas di [Nama Satuan/Polda Disamarkan], telah resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram hari ini, Senin (27/10/2025). Kasus yang mengguncang institusi kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyeret dua atasan langsung korban sebagai terdakwa utama.
Jalannya sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim [Nama Hakim Disamarkan] mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram. Dua terdakwa, yakni Kompol AB (Atasan Korban) dan AKP CD (Kepala Unit), hadir di ruang sidang dengan pengamanan ketat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, [Nama Kasi Intel Disamarkan], mengatakan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan jaksa dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Terdakwa Kompol AB dan AKP CD didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini didukung oleh bukti-bukti yang menunjukkan adanya niat dan perencanaan dalam kematian almarhum Brigadir Nurhadi,” ujar [Nama Kasi Intel Disamarkan] kepada awak media usai sidang.
Latar Belakang dan Isi Dakwaan
Kasus ini mencuat setelah kematian Brigadir Nurhadi pada [Tanggal Kematian Disamarkan] yang awalnya diklaim sebagai bunuh diri, namun hasil penyidikan lebih lanjut dari tim gabungan menemukan adanya kejanggalan dan indikasi kuat tindak pidana. Motif dugaan pembunuhan ini disebut-sebut berkaitan dengan [Motif yang Diperkirakan, misal: sengketa internal, pembocoran rahasia dinas, atau masalah pribadi].
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa, mulai dari perencanaan pertemuan, eksekusi tindakan, hingga upaya menutupi fakta kejadian di TKP.
“Dakwaan pembunuhan berencana yang kami ajukan memiliki ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kami berharap persidangan ini dapat berjalan lancar dan membuktikan kebenaran materiil demi tegaknya keadilan bagi keluarga korban,” tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keberatan (eksepsi) dari pihak kuasa hukum kedua terdakwa. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum reformasi dan penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.








