Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Masa Penahanan Habis, Dua Tersangka Pembunuh Lisna Donna di Kampar Dikeluarkan dari Tahanan, Penyidikan Tetap Berjalan Intensif

by bantuan
27 Oktober 2025
in Pembunuhan
132 1
0
Masa Penahanan Habis, Dua Tersangka Pembunuh Lisna Donna di Kampar Dikeluarkan dari Tahanan, Penyidikan Tetap Berjalan Intensif
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAMPAR, 27 Oktober 2025 – Dua tersangka utama dalam kasus pembunuhan tragis terhadap Lisna Donna di Kabupaten Kampar, Riau, terpaksa dikeluarkan dari rumah tahanan. Keputusan ini diambil karena masa penahanan mereka telah habis sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, membenarkan bahwa kedua tersangka, yang berinisial R dan A, telah dibebaskan dari Rutan Polres Kampar.

“Betul, kedua tersangka kasus pembunuhan Lisna Donna telah kami keluarkan dari tahanan pada hari ini, karena masa penahanan mereka sudah mencapai batas maksimal dan belum ada perpanjangan dari pengadilan. Ini murni karena alasan administrasi hukum, bukan karena kasusnya dihentikan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).


 

Komitmen Penyidikan dan Wajib Lapor

 

AKP [Nama Kasatreskrim Disamarkan] menegaskan bahwa meskipun status penahanan kedua tersangka diubah, proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut tetap berjalan intensif. Pihaknya sedang berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Negeri Kampar untuk segera melengkapi petunjuk (P-19) agar berkas bisa segera dilimpahkan kembali.

Langkah Hukum Pasca Pembebasan:

  1. Wajib Lapor: Kedua tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin ke Polres Kampar, untuk memastikan mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  2. Penyidikan Berjalan: Penyidik kepolisian masih melanjutkan upaya pemenuhan petunjuk dari Kejaksaan, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan saksi atau ahli.
  3. Penahanan Kembali: Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan, status kedua tersangka akan kembali ditahan oleh pihak Kejaksaan untuk persiapan proses persidangan di pengadilan.

AKP [Nama Kasatreskrim Disamarkan] meminta masyarakat dan keluarga korban untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum. “Kami menjamin bahwa kasus ini tidak akan berhenti. Ini hanyalah prosedur hukum yang wajib dipatuhi sesuai KUHAP,” tutupnya.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In