JAKARTA, 30 OKTOBER 2025 – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap pengacara berinisial WA (34) yang terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Motif di balik aksi brutal yang menyebabkan korban terluka tembak di punggung tersebut terungkap berkaitan erat dengan sengketa lahan.
Detik-Detik Penangkapan Pelaku
Pelaku penembakan diidentifikasi berinisial HD (37). Ia berhasil dibekuk tim Jatanras Polda Metro Jaya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tak lama setelah insiden penembakan yang terjadi pada Selasa (28/10/2025) pagi.
Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk pistol jenis FN beserta beberapa butir peluru yang diduga digunakan pelaku untuk menembak korban. Penangkapan HD menunjukkan kecepatan respons kepolisian dalam menangani kasus kriminal bersenjata di wilayah ibu kota.
Motif: Bentrokan Akibat Sengketa Lahan
Kepolisian Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya memastikan bahwa pemicu utama penembakan ini adalah keributan antara dua kelompok terkait sengketa kepemilikan lahan kosong di sekitar Tanah Abang.
“Motifnya soal sengketa lahan. Pelaku kesal lantaran korban [WA] dan rekan-rekannya masuk ke lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku,” ungkap salah satu pejabat kepolisian.
Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi singkat, kelompoknya bertugas menjaga lahan tersebut. Ketika kelompok korban datang ke lokasi dan disebut melakukan intimidasi, hal itu memicu emosi pelaku hingga akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban. Korban WA mengalami luka tembak di punggung kanan atas dan langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, HD kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi tidak hanya fokus pada tindakan penembakan, tetapi juga mendalami asal-usul senjata api ilegal yang digunakan oleh HD.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk mengantisipasi bentrokan susulan antara dua kelompok yang bersengketa, lokasi lahan kosong di Tanah Abang kini telah dipasangi garis polisi dan dijaga ketat oleh petugas.








