Bekasi, 3 November 2025 – Kepolisian Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap secara rinci peran dari empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus kematian tragis Kepala Cabang (Kacab) BRI Micro and Small Business Improvement Program (MIP) berinisial AY (38). Pengungkapan ini disambut oleh keluarga korban yang mendesak aparat penegak hukum agar para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal Pembunuhan Berencana.
Peran Sentral Masing-Masing Pelaku
Polisi memastikan bahwa kasus ini bukan murni perampokan, melainkan tindakan kriminal yang melibatkan perencanaan. Dua dari empat pelaku yang diamankan memiliki peran kunci dalam perencanaan dan eksekusi.
Peran Empat Pelaku yang Ditangkap:
| Pelaku | Peran dalam Kejahatan |
| Pelaku Utama (Eksekutor) | Diduga kuat menjadi otak perampasan dan pemukulan yang menyebabkan kematian korban. |
| Pelaku Kedua (Perencana) | Memiliki peran merencanakan aksi, mengintai korban, dan mengatur waktu eksekusi. |
| Pelaku Ketiga dan Keempat (Pembantu) | Membantu dalam proses pengawasan, menyediakan sarana, atau membantu melarikan diri setelah kejadian. |
“Kami sudah mengidentifikasi dan mengamankan empat pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terlihat ada indikasi kuat adanya perencanaan dalam aksi perampasan ini yang berujung pada kematian korban.”
— Keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota
Desakan Keluarga: Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak penyidik agar tidak hanya terpaku pada Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan Kematian). Keluarga merasa yakin bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan para pelaku, mulai dari mengintai hingga penyerangan fatal, menunjukkan adanya unsur perencanaan.
- Tuntutan Hukum Keluarga: Keluarga meminta penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) atau setidaknya Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
- Dasar Desakan: Adanya perencanaan, pengintaian, dan penggunaan kekerasan berlebihan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyatakan akan mendalami semua fakta dan bukti yang ada, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, untuk menentukan pasal yang paling tepat dan menjerat para pelaku sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan.








