Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Motif Pembunuhan Bocah di Toilet Masjid Majalengka: Dipicu Perilaku Menyimpang dan Penolakan Korban

by bantuan
10 November 2025
in Pembunuhan
126 7
0
Motif Pembunuhan Bocah di Toilet Masjid Majalengka: Dipicu Perilaku Menyimpang dan Penolakan Korban
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka, 10 November 2025 – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa bocah 11 tahun berinisial MR di salah satu toilet masjid di Majalengka telah terungkap. Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku berinisial G (24) dan mengungkap bahwa motif utama di balik kejahatan keji tersebut adalah perilaku penyimpangan seksual pelaku dan penolakan keras dari korban.

Pelaku diringkus setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, menyusul penemuan jasad korban pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa pelaku (G) memang sengaja berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran.

  • Pencarian Sasaran: Pelaku G bertemu korban MR yang sedang bermain sepeda di sekitar area masjid. Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang (sekitar Rp 700 ribu) untuk ikut pergi ke toilet masjid.
  • Aksi Asusila: Di dalam toilet, pelaku diduga berusaha melakukan tindakan asusila terhadap korban.
  • Reaksi Korban: Korban MR melawan dan berontak. Ketersinggungan dan kekesalan pelaku atas penolakan korban memicu penganiayaan fatal. Pelaku kemudian mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek, lalu dicekik hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga.

Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya membunuh korban, penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku G dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara atau seumur hidup. Pemeriksaan terhadap pelaku saat ini masih berlangsung intensif di Polres Majalengka.

Berita Terkait

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

TERUNGKAP : Motif Dendam dan Keterlibatan Internal Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Kepala Cabang BRI

21 November 2025
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Diksar Mahasiswa Pecinta Alam Unila

21 November 2025
Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

Dua Remaja Belasan Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta

21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung Berhasil Diringkus Setelah Buron Dua Minggu

21 November 2025
Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

Guru Olahraga SD di NTT Diduga Aniaya Siswa Hingga Meninggal Dunia

21 November 2025
Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Istri dan Kakak Kandung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

21 November 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

Pengeroyokan di Jalan Veteran: Polisi Berhasil Identifikasi Pelaku Utama

21 November 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In