Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

Motif Pembunuhan Bocah di Toilet Masjid Majalengka: Dipicu Perilaku Menyimpang dan Penolakan Korban

by bantuan
10 November 2025
in Pembunuhan
126 7
0
Motif Pembunuhan Bocah di Toilet Masjid Majalengka: Dipicu Perilaku Menyimpang dan Penolakan Korban
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka, 10 November 2025 – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa bocah 11 tahun berinisial MR di salah satu toilet masjid di Majalengka telah terungkap. Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku berinisial G (24) dan mengungkap bahwa motif utama di balik kejahatan keji tersebut adalah perilaku penyimpangan seksual pelaku dan penolakan keras dari korban.

Pelaku diringkus setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, menyusul penemuan jasad korban pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa pelaku (G) memang sengaja berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran.

  • Pencarian Sasaran: Pelaku G bertemu korban MR yang sedang bermain sepeda di sekitar area masjid. Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang (sekitar Rp 700 ribu) untuk ikut pergi ke toilet masjid.
  • Aksi Asusila: Di dalam toilet, pelaku diduga berusaha melakukan tindakan asusila terhadap korban.
  • Reaksi Korban: Korban MR melawan dan berontak. Ketersinggungan dan kekesalan pelaku atas penolakan korban memicu penganiayaan fatal. Pelaku kemudian mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek, lalu dicekik hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga.

Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya membunuh korban, penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku G dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara atau seumur hidup. Pemeriksaan terhadap pelaku saat ini masih berlangsung intensif di Polres Majalengka.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In