DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang mandor proyek yang terjadi di wilayah Bali beberapa waktu lalu. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus yang intensif, pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam peristiwa tragis yang menghebohkan publik tersebut. Penetapan tersangka baru ini mengindikasikan adanya jaringan pelaku yang lebih luas dan terorganisir dalam menjalankan aksi kejahatan keji ini.
Kapolresta Denpasar, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa penetapan tiga tersangka baru ini didasarkan pada bukti-bukti kuat, termasuk hasil otopsi korban, keterangan saksi-saksi, dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Ketiga tersangka baru tersebut diduga memiliki peran penting dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan berencana, mulai dari perencanaan hingga membantu pelarian para pelaku utama. Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan masalah utang piutang atau sengketa dalam pekerjaan proyek yang melibatkan korban.
Dengan penambahan tiga tersangka, total pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan mandor proyek ini diperkirakan akan bertambah. Polisi menegaskan bahwa kasus ini ditangani sebagai tindak pidana pembunuhan berencana, yang mana para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan berkas perkara secepatnya dan menyerahkan seluruh tersangka ke Kejaksaan agar keadilan dapat ditegakkan bagi keluarga korban.








