BANJAR – Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang suami di wilayah Desa Cisaga. Dalam kasus ini, pelaku utama diketahui adalah istri korban sendiri, yang dibantu oleh kakak kandungnya.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Eka Putra, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan keji ini diduga kuat adalah masalah perselingkuhan dan perselisihan rumah tangga yang telah berlangsung lama.
“Kami telah menahan dua tersangka, yaitu istri korban berinisial D dan kakak kandungnya berinisial R. Kedua pelaku merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan tersebut dengan modus yang terencana,” ujar AKBP Bayu Eka Putra dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk dan sayatan benda tajam di kebun belakang rumah mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan otopsi, polisi meyakini adanya unsur perencanaan dalam tindakan pidana tersebut.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan jeratan Pasal 340 KUHP, kedua pelaku terancam hukuman paling berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.








