LAMPUNG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi saat kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahapel) di Universitas Lampung (Unila). Penetapan tersangka ini menyusul penyelidikan intensif setelah adanya laporan korban.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah peserta Diksar melaporkan adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh senior mereka selama kegiatan berlangsung di Gunung Betung beberapa waktu lalu.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan alat bukti, kami menetapkan delapan orang, yang merupakan senior di Mahapel Unila, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, dalam keterangan resminya, Jumat (21/11).
Kompol Dennis menambahkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka telah melampaui batas pembinaan fisik yang wajar. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pihak Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan transparan, dan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh organisasi kampus untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dalam setiap kegiatan mereka.








