BANDAR LAMPUNG – Motif di balik pembunuhan keji terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung oleh keponakannya sendiri, Bima Prasetio (25), akhirnya terkuak. Pelaku nekat menghabisi nyawa bibinya, Wiwik, karena kecanduan judi online (judol) dan narkotika, serta ditolak saat akan menggadaikan motor korban.
Motif Kejahatan: Judi dan Narkoba
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa kecanduan judi online menjadi pemicu utama kejahatan ini.
-
Tolak Gadai Motor: Pelaku awalnya menggadaikan motor ayahnya sebesar Rp 6 juta, dan uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online dan membeli tembakau sintetis.
-
Target Berikutnya: Untuk menebus motor ayahnya, Bima kemudian meminta motor bibinya, Wiwik, untuk digadaikan. Permintaan ini ditolak oleh korban.
-
Kasus Sebelumnya: Faria menambahkan, pelaku sebelumnya pernah dilaporkan oleh korban (bibinya) ke polisi karena menggadaikan motor korban, namun kasus tersebut berakhir damai karena keduanya bersaudara.
Penemuan Mayat dan Proses Hukum
-
Korban Ditemukan: Wiwik ditemukan tewas di dalam rumahnya di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada Minggu pagi (23/11/2025).
-
Kondisi Jasad: Jasad korban ditemukan dalam keadaan membusuk di atas kasur di kamar tidurnya. Polisi memperkirakan korban tewas sejak Jumat (21/11/2025).
-
Hukuman: Bima Prasetio kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.








