BATU BARA, SUMUT – Polres Batu Bara menggelar konferensi pers di halaman utama Polres, Kecamatan Lima Puluh, Sumatera Utara, pada Selasa (20/5/25) untuk mengungkap dua kasus tindak pidana serius yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kompol Imam Aliyuddin, mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, serta dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan.
Kasus 1: Pembunuhan Akibat Penganiayaan
Kasus pertama yang diungkap adalah tindakan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
-
Korban: Hermansyah (33), yang meninggal dunia di tempat.
-
Pelaku: Harisman, yang diketahui merupakan seorang Narapidana (Napi).
-
Waktu Kejadian: 11 Mei 2025.
-
Modus Operandi: Tersangka Harisman menggunakan sepotong kayu berukuran 1 meter dan memukul bagian kepala belakang korban hingga korban tewas.
Kasus 2: Ancaman Senjata Tajam terhadap Pengacara
Kasus kedua melibatkan ancaman dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda.
-
Korban: M. Nurizat Hutabarat, seorang pengacara.
-
Pelaku: Lima pemuda, yaitu M. Bahwi, Abril Pratama Damanik, Irfan Tumpak Tua, M. Haekal Efendi, dan Ardiansah.
-
Modus Operandi: Para tersangka mencoba mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam.
Komitmen Polres Batu Bara
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Imam Aliyuddin memastikan bahwa Polres Batu Bara telah mengamankan seluruh barang bukti dari kedua kasus, termasuk senjata tajam, balok kayu, dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Dengan pengungkapan dua kasus tindak pidana ini, Polres Batu Bara berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Batu Bara,” tegas Kompol Imam.








