Oditur Militer Jakarta mengungkap bahwa tiga prajurit TNI didakwa sebagai pelaku dalam serangkaian pemerasan terhadap pedagang toko kosmetik di daerah Jabodetabek antara April 2022 hingga Agustus 2023. Mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp151 juta selama periode tersebut.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Senin, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menyebutkan bahwa Praka Riswandi Manik (Terdakwa 1) adalah pelaku pertama yang terlibat dalam serangkaian pemerasan terhadap para pedagang. Kemudian, Praka Heri Sandi (Terdakwa 2) bergabung dalam aksi tersebut, dan Praka Jasmowir (Terdakwa 3) mulai ikut serta dalam komplotan tersebut pada bulan Oktober 2022.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan sedang berlanjut di Pengadilan Militer Jakarta, dan dakwaan tersebut menggambarkan serangkaian pemerasan yang terjadi selama kurun waktu yang cukup lama di daerah Jabodetabek.