Jakarta, 10 Oktober 2025 — Tren kasus pembunuhan di Indonesia sepanjang tahun 2025 didominasi oleh motif personal yang berakar pada konflik domestik, cemburu, dan masalah asmara. Data kepolisian dan pengadilan menunjukkan adanya peningkatan kasus sadis, termasuk mutilasi dan femisida (pembunuhan terhadap perempuan), yang sebagian besar berawal dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tak tertangani.
Kriminalitas Sadis: Kekasih Dimutilasi Akibat Cekcok
Kasus pembunuhan disertai mutilasi kembali menggemparkan publik pada semester kedua 2025. Di Surabaya, seorang pemuda berinisial AM (24) ditangkap polisi setelah tega menghabisi nyawa kekasihnya, TAS (25), di kamar kos.
- Pemicu: Aksi keji ini dipicu oleh cekcok yang memuncak. Setelah menusuk korban hingga tewas, pelaku memutilasi jasad korban dan membuangnya di kawasan Mojokerto.
- Ancaman Hukum: Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat mengerikan akan bahaya konflik yang diluapkan dengan kekerasan ekstrem.
Ancaman Femisida: KDRT yang Berujung Maut
Angka femisida (pembunuhan terhadap perempuan) menjadi sorotan khusus. Sebagian besar kasus ini berakar pada KDRT yang gagal dicegah oleh sistem sosial dan hukum. Data menunjukkan bahwa tempat yang seharusnya menjadi ruang teraman, yaitu rumah, justru menjadi lokasi utama di mana perempuan tewas dibunuh oleh pasangannya sendiri.
- Motif Dominan: Kasus pembunuhan suami terhadap istri, seperti yang terjadi di Deli Serdang dan beberapa daerah lain, kerap dipicu oleh rasa cemburu atau pertengkaran sepele.
- Vonis Kumulatif: Pengadilan Negeri Bekasi baru-baru ini memvonis seorang pria bernama Sunardi dengan hukuman total 20 tahun penjara atas pembunuhan istrinya dan seorang pegawai koperasi. Hukuman ini mencakup dakwaan pembunuhan dan dakwaan KDRT yang menyebabkan kematian, menunjukkan penegakan hukum yang lebih serius terhadap kekerasan domestik.
Hukum Semakin Tegas: Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berencana semakin tegas. Sepanjang 2025, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi para terdakwa pembunuhan berencana, yang menguatkan vonis hukuman berat. Sejumlah pelaku pembunuhan keji di berbagai daerah, seperti di Baturaja dan Bantul, telah divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup oleh Pengadilan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa sebagian besar kasus yang mereka tangani memiliki motif kesengajaan dan berjanji untuk terus menyelidiki secara mendalam semua kasus, demi menjamin keadilan bagi korban dan keluarga.








