PEMALANG – Kasus penemuan mayat seorang wanita di dalam rumah kosong di Pemalang, Jawa Tengah, telah terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan. Korban, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan, diidentifikasi sebagai Kusumawati (37).
Berikut adalah fakta-fakta kunci yang berhasil dirangkum dari penyelidikan kasus tersebut:
1. Identitas Korban dan Lokasi Penemuan
-
Korban: Kusumawati (37). Suami korban diketahui sedang bekerja di luar negeri. Korban tinggal bersama dua anaknya yang masih kecil.
-
Lokasi Penemuan: Rumah milik SR (31), di Blok F Nomor 40 Perumahan Kota Bale Agung (KBA) Desa Saradan, Kecamatan Pemalang. Rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong.
-
Waktu Penemuan: Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
2. Kondisi Jasad dan Penyebab Kematian Sementara
-
Keadaan Jasad: Korban ditemukan meringkuk di dalam kamar mandi. Tangan dan kakinya terikat, dan kepalanya tertutup plastik hitam.
-
Waktu Kematian: Berdasarkan pemeriksaan medis sementara, korban diperkirakan meninggal sekitar 12 jam sebelum ditemukan.
-
Hasil Visum Awal: Terdapat luka di kepala akibat benda tumpul, namun tidak ditemukan luka tusukan atau bacokan benda tajam. Polisi masih mendalami penyebab pasti kematian korban.
3. Hilang Setelah Pamit Beli Kado
-
Waktu Hilang: Korban terakhir kali diketahui keberadaannya pada Sabtu (22/11/2025) siang.
-
Kronologi: Adik korban, Ervan Fauzi (31), menyebut korban pamit untuk membeli kado dan sejak saat itu tidak kembali ke rumah. Ervan bahkan harus menginap di rumah korban untuk menemani kedua anak korban yang masih kecil.
4. Terduga Pelaku dan Hubungannya dengan Korban
-
Pelaku: Terduga pelaku berinisial SR (31), yang juga merupakan pemilik rumah tempat jasad ditemukan. SR adalah tetangga korban.
-
Motif Hubungan: Polisi mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kedekatan antara korban dan terduga pelaku.
-
Penemuan: Keberadaan mayat pertama kali diketahui oleh pihak keluarga korban yang mencari korban di rumah SR, setelah sebelumnya salah satu saksi bernama Tedi (teman SR) menjemput SR di rumah sakit dan mengantar ke rumah tersebut.
5. Penangkapan Pelaku
-
Aksi Pelaku: Saat keluarga korban menemukan jasad K, SR sempat melarikan diri dari rumah melalui jebolan atap bagian belakang.
-
Penangkapan: Polisi berhasil menangkap SR pada Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Sewaka, Pemalang.








