Majalengka, 10 November 2025 – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa bocah 11 tahun berinisial MR di salah satu toilet masjid di Majalengka telah terungkap. Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku berinisial G (24) dan mengungkap bahwa motif utama di balik kejahatan keji tersebut adalah perilaku penyimpangan seksual pelaku dan penolakan keras dari korban.
Pelaku diringkus setelah polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, menyusul penemuan jasad korban pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa pelaku (G) memang sengaja berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari sasaran.
- Pencarian Sasaran: Pelaku G bertemu korban MR yang sedang bermain sepeda di sekitar area masjid. Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang (sekitar Rp 700 ribu) untuk ikut pergi ke toilet masjid.
- Aksi Asusila: Di dalam toilet, pelaku diduga berusaha melakukan tindakan asusila terhadap korban.
- Reaksi Korban: Korban MR melawan dan berontak. Ketersinggungan dan kekesalan pelaku atas penolakan korban memicu penganiayaan fatal. Pelaku kemudian mendorong korban hingga kepalanya terbentur tembok dan sobek, lalu dicekik hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan lokasi. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga.
Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya membunuh korban, penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku G dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara atau seumur hidup. Pemeriksaan terhadap pelaku saat ini masih berlangsung intensif di Polres Majalengka.








