Purbalingga, Jawa Tengah – Dua warga lanjut usia (lansia), masing-masing berinisial S (70) dan S (65), menjadi korban pembacokan di rumah mereka di Desa Karangmangu, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, pada Senin (2/10). Peristiwa ini diduga terkait dengan dendam lama yang dipicu oleh perundungan terhadap seorang pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat pelaku, yang berinisial M (38), mendatangi rumah korban S (70) pada siang hari. Tanpa peringatan, M langsung membacok korban dengan parang. Korban yang berusaha melarikan diri kemudian bersembunyi di dalam rumah, namun pelaku terus mengejarnya. Setelah itu, M beralih ke rumah korban lainnya, S (65), dan melakukan tindakan serupa.
Motif Dendam Perundungan
Menurut keterangan polisi, motif pembacokan ini berakar dari perundungan yang dialami oleh M saat masih muda. M diduga menjadi korban perundungan oleh keluarga korban S (70) dan S (65) ketika ia masih kecil. Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi M, yang kemudian berkembang menjadi dendam. Meskipun M diketahui memiliki gangguan jiwa, polisi menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk balas dendam pribadi.
Tindakan Polisi
Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban S (70) mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit, sementara S (65) mengalami luka ringan.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental dan dampak perundungan yang dapat berlanjut hingga dewasa. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan perundungan atau gangguan jiwa yang memerlukan penanganan.