Jakarta, 10 Oktober 2025 – Kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang merugikan negara hingga lebih dari Rp8 triliun, terus bergulir di ranah hukum.
Vonis Baru untuk Tersangka Lanjutan
Pada bulan ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menjatuhkan vonis terhadap salah satu terdakwa yang merupakan bagian dari kelompok tersangka baru.
Terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan, yang terjerat kasus ini, telah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Vonis ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terus menuntaskan penanganan seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pejabat negara maupun pihak swasta.
Upaya Banding dan Peninjauan Kembali (PK)
Meski proses hukum di tingkat pertama terus berjalan untuk tersangka baru, beberapa tokoh kunci dalam kasus ini yang telah divonis sebelumnya masih berupaya mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi:
- Penolakan Peninjauan Kembali (PK) Johnny G. Plate: Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate. Dengan penolakan ini, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya di tingkat kasasi tetap berlaku.
- Pembebasan Bersyarat Eks Anggota BPK: Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, yang divonis 2,5 tahun penjara karena menerima uang terkait proyek ini, diketahui telah memperoleh hak pembebasan bersyarat pada April 2025.
Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung terus berupaya maksimal dalam pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara. Total uang yang telah disita dari para tersangka dan pihak terkait dilaporkan mencapai sekitar Rp40 miliar. Pengembalian aset ini menjadi salah satu indikator keberhasilan penegakan hukum dalam kasus korupsi skala besar, meskipun jumlah ini masih jauh dari total kerugian negara yang mencapai triliunan Rupiah.








