Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Senin, 12 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
Free Konsultasi 7/24
Bantuan Hukum
  • Home
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian & Perampokan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Kontak
No Result
View All Result
Bantuan Hukum
No Result
View All Result
Home Pembunuhan

PN Bekasi Vonis 16 Tahun Penjara untuk Pembunuh Ojol: Motif Balas Dendam dan Utang Piutang

by bantuan
10 November 2025
in Pembunuhan
125 8
0
PN Bekasi Vonis 16 Tahun Penjara untuk Pembunuh Ojol: Motif Balas Dendam dan Utang Piutang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, 10 November 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis berat kepada Herdi Jatnika (23), terdakwa kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang juga merupakan teman dekatnya, Rusdi Oky Saputra. Majelis Hakim PN Bekasi menyatakan Herdi Jatnika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim di PN Bekasi menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

  • Hal Memberatkan: Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa yang keji, menghilangkan nyawa teman sendiri, dan dilakukan secara terencana.
  • Motif Kejahatan: Motif pembunuhan ini dipicu oleh dendam dan masalah utang piutang antara terdakwa dan korban. Terdakwa merasa sakit hati karena sering diejek oleh korban terkait utang yang belum dibayarkan.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa aksi pembunuhan dilakukan secara sadis.

  1. Pemicu: Terdakwa merencanakan pembunuhan setelah sering diejek korban karena gagal membayar utang.
  2. Eksekusi: Terdakwa memancing korban ke lokasi sepi. Saat korban lengah, terdakwa mencekik korban hingga tewas, kemudian membuang jasad korban dan mengambil ponsel serta motor korban (sebagai fake alibi perampokan).
  3. Pengungkapan: Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menemukan kejanggalan pada keterangan terdakwa dan melacak motor korban yang dijual oleh Herdi.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Berita Terkait

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

Pria Pengangguran Didakwa Bunuh Lansia di Kampung Koh, Sekaligus Terjerat Kasus Narkoba

9 Desember 2025
Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

Klarifikasi: Pelajar Tewas di SP 12 Mimika Adalah Kecelakaan, Bukan Pembunuhan

9 Desember 2025
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pembunuhan Sadis Dwi Putri di Batam

9 Desember 2025
Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Desa Bogak

9 Desember 2025
Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara, Lolos dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

9 Desember 2025
Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online untuk Kuasai Mobil

9 Desember 2025

Berita Populer

  • Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    Profil Hamdan, SH.M.Kn: Pengacara dan Konsultan Hukum Berpengalaman

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Remaja 16 Tahun Ditetapkan Tersangka Setelah Kebakaran Kios Lele, Dua Anggota Keluarga Tewas di Bogor

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Aksi Bejat di Trenggalek: Siswi SMK Dipaksa Threesome oleh Dua Pria

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Menyoroti Fatwa dan Boikot Produk Israel: Perspektif dari Majelis Ulama Islam (MUI)

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Truk Bermuatan Bata Tabrak 7 Motor di Jakarta Selatan

    153 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Penyebab Banyaknya Korban Tewas dalam Kebakaran Gedung Terra Drone

Kesaksian Dramatis: Momen Karyawan Gedung Terra Drone Berjuang Selamatkan Diri

10 Desember 2025

Kategori

  • Bantuan Hukum
  • Kebakaran
  • Kecelakaan
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kondisi Lalu Lintas
  • Nasional
  • Pembunuhan
  • Pemerasan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Pencurian & Perampokan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Perjudian
  • Politik

Informasi

  • Beranda
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Bantuan Hukum

Bantuanhukum.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

© 2023 Bantuanhukum.co.id

  • Beranda
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pembunuhan
  • Pencabulan & Kekerasan Seksual
  • Perjudian
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Pencurian & Perampokan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In