Bekasi, 10 November 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis berat kepada Herdi Jatnika (23), terdakwa kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang juga merupakan teman dekatnya, Rusdi Oky Saputra. Majelis Hakim PN Bekasi menyatakan Herdi Jatnika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim di PN Bekasi menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
- Hal Memberatkan: Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa yang keji, menghilangkan nyawa teman sendiri, dan dilakukan secara terencana.
- Motif Kejahatan: Motif pembunuhan ini dipicu oleh dendam dan masalah utang piutang antara terdakwa dan korban. Terdakwa merasa sakit hati karena sering diejek oleh korban terkait utang yang belum dibayarkan.
Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa aksi pembunuhan dilakukan secara sadis.
- Pemicu: Terdakwa merencanakan pembunuhan setelah sering diejek korban karena gagal membayar utang.
- Eksekusi: Terdakwa memancing korban ke lokasi sepi. Saat korban lengah, terdakwa mencekik korban hingga tewas, kemudian membuang jasad korban dan mengambil ponsel serta motor korban (sebagai fake alibi perampokan).
- Pengungkapan: Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menemukan kejanggalan pada keterangan terdakwa dan melacak motor korban yang dijual oleh Herdi.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.








