Pamekasan, 10 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura, terus mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Munaha (40), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, yang tewas akibat penganiayaan berat. Setelah berhasil menetapkan dan menahan dua tersangka utama, polisi kini tengah memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat secara langsung dalam aksi kejahatan tersebut.
Polres Pamekasan telah mengantongi identitas dan peran masing-masing dari dua pelaku yang masih buron.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial R dan T. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor utama dalam penganiayaan yang berujung kematian Munaha di Jalan Raya Desa Waru, Kecamatan Waru.
- Modus Operandi: Korban dibacok berulang kali menggunakan senjata tajam oleh para pelaku saat sedang dalam perjalanan.
- Motif: Meskipun polisi belum merilis motif secara detail, kasus ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh masalah dendam lama atau sengketa pribadi antara korban dan para pelaku.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan bahwa penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Pernyataan Polisi: “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka yang sudah kami tahan, terungkap ada dua pelaku lain yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Munaha. Kedua pelaku ini sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini sedang kami buru,” ujar AKP Sri Sugiarto, Senin (10/11).
Polisi meminta agar kedua pelaku yang buron segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat, polisi juga meminta bantuan informasi yang dapat mempercepat penangkapan dua DPO tersebut.
Polres Pamekasan menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.








